Loading...

Dishub Dorong Seluruh Angkutan Berbadan Hukum

Administrator 27 April 2015 221 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI,- Dinas Perhubungan Kota Cimahi mendorong seluruh angkutan publik untuk melengkapi diri dengan status berbadan hukum baik koperasi atau perseroan terbatas (PT).

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi Erik Yudha Buana mengatakan, status badan hukum bagi seluruh pemilik angkutan publik itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.17/2014 tentang Angkutan Jalan.

Saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan para pemilik angkutan yang dalam hal ini diwakili Organisasi Angkutan Darat (Organda). Bahkan komunikasi pun melibatkan hingga Kelompok Kerja Unit (KKU).

"Kami targetkan seluruh angkutan khusus trayek lokal sudah berbadan hukum pada akhir tahun ini," katanya, kepada pewarta, Senin (27/4/2015).

Persoalan di lapangan, masih ada keraguan dengan penamaan STNK kendaraan mereka pasca berbadan hukum. Apakah nantinya, kendaraan tersebut menjadi milik aset koperasi atau tetap atas nama individu.

Hal ini penting untuk segera dijelaskan agar dengan adanya status berbadan hukum ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.(ha)