CIMAHI - Dinas Pekerjaan Umum Kota Cimahi meminta para pengusaha untuk tidak mengambil air sungai secara berlebihan demi kepentingan bisnis sehingga menganggu penggunaan air bagi warga lainnya.
Seperti diketahui, sejumlah kelompok tani di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan mengeluhkan sulitnya mendapatkan air akibat pengambilan secara ilegal yang dilakukan PT Long Sun dalam jumlah banyak dengan cara membuat bak penangkap air di dekat daerah aliran sungai.
Kepala Seksi Drainase Dinas Pekerjaan Umum Kota Cimahi Indra Hermawan membenarkan adanya laporan warga yang mengeluhkan tindakan 'pengambilan air' secara ilegal yang dilakukan perusahaan yang terletak di Nanjung itu.
"Kami pernah memberikan teguran kepada mereka. Tapi, mereka mengaku telah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup," katanya, kepada pewarta, Senin (4/5/2015).
Pihaknya, telah mendatangi lokasi dan melihat secara langsung mengenai dugaan pencurian air tersebut dan sang perusahaan pun diketahui telah membuat bak penangkapan air dekat saluran air sungai di kawasan itu.
"Katanya sudah mengantongi izin dari kementerian, tapi setelah kami minta perizinannya, mereka tidak bisa memperlihatkannya. Sejauh ini, mereka baru kami berikan teguran secara lisan," ujarnya.(ha)