CIMAHI - Pemkot Cimahi mengusulkan perubahan atas Perda Kota Cimahi No. 7/2004 tentang Jasa Kontruksi Kota Cimahi dan Raperda tentang Air Limbah Domestik.
Walikota Cimahi Atty Suharti mengatakan, perda tentang izin usaha jasa konstruksi bertujuan memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi lokal untuk mewujudkan struktur usaha yang handal, berdaya saing tinggi serta hasil pengerjaan konstruksi yang berkualitas.
"Secara garis besar perda ini tentang bagaimana persyaratan dan tata cara pemberian izin usaha jasa konstruksi, hak dan kewajiban pemegang izin usaha jasa konstruksi serta pemberdayaan dan pengawasan terhadap izin usaha jasa konstruksi," katanya, kepada pewarta, Rabu (10/6/2015).
Melalui perda ini, maka pemkot dapat melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap jasa usaha konstruksi yang berkembang di Kota Cimahi.
Sedangkan raperda pengelolaan limbah domestik, bertujuan untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tata kelola air limbah domestik di Kota Cimahi. Karena apabila air limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik dapat berpotensi menimbulkan pencemaran sumber air dan menurunkan derajat kesehatan masyarakat.
"Nantinya dalam perda tentang air limbah domestik ini akan mengatur tugas dan wewenang pemerintah dalam pengelolaan air limbah domestik, hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik, kerjasama dalam pengelolaan air limbah domestik serta sanksi hukum pelanggaran," ujarnya (ha)