Loading...

PKL Melanggar Aturan Kembali Ditertibkan Satpol PP

Administrator 17 Juni 2015 368 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI - Karena dianggap mengganggu para pengguna jalan maupun masyarakat umum, Satpol PP Kota Cimahi kembali menertibakan ratusan lapak PKL yang berjualan di badan jalan atau diatas trotoar, Rabu (17/6).

Dalam penertiban tersebut petugas Satpol PP dibantu petugas Polres Cimahi, Kodim 0609 Kab. Bandung dan Sub Denpom Cimahi.

Kasatpol PP Cimahi, Aris Permono mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban di sejumlah wilayahnya sejak tiga hari sebelumnya agar memberikan kenyamanan kepada warga dari ulah PKL yang berjualan tidak sesuai aturan.

"Karena mereka berjualan di badan jalan dan trotoar. Mereka kita tertibkan karena melanggar Perda No. 16 tahun 2010 tentang K3," kata Aris.

Mereka yang 'tertangkap' akan langsung disidangkan dan diminta untuk tidak kembali berjualan di tempat yang telah dilarang. Terlebih razia rutin akan terus dilakukannya.

Untuk razia rutin bisa dilakukan kapan saja tanpa harus menunggu waktu tertentu. Sedangkan untuk operasi gabungan dilakukan setiap dua bulan sekali.

Dalam operasinya, petugas satpol dibagi dalam dua tim. Tim pertama menyisir wilayah Cibeureum, Jln. Amir Machmud, Cihanjuang dan lainnya. Sedangkan tim lain menyisir wilayah Citeureup, Pasar Atas, Jln. Kolonel Masturi, Alun-Alun Cimahi, Jln. Gatot Subroto, Jln. Gedung Opat, Jln. Sriwijaya dan Jln. Padasuka.(ha)