CIMAHI - Walikota Cimahi Atty Suharti kembali menegaskan
komitmennya untuk menciptakannya aparatur pemerintahan yang bersih dari
praktik KKN salah satunya dengan tetap melarang seluruh PNS di
lingkungan pemkot untuk menerima parcel.
Menurut
Atty, larangan menerima parsel ini masih tetap berlaku sejak keluarnya
urat edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberikan
kepada seluruh instansi pemerintah sejak 2013 silam.
"Cimahi
sejak beberapa tahun lalu sudah mematuhi aturan itu dan kami tetap
tidak akan mengizinkan siapapun menerima suap," katanya, kepada pewarta,
Selasa (7/7/2015).
Dalam SE itu disebutkan
bahwa parcel Lebaran merupakan bentuk gratifikasi yang tidak boleh
diterima PNS dalam bentuk apapun. Gratifikasi sendiri merupakan bagian
dari suap yang bertolak belakang dengan agenda pemerintah yang bersih.
Bagi
mereka yang berani melanggar komitmen tersebut tentu akan berdampak
hukum yang bisa mengancam diri yang bersangkutan lepas dari jabatannya.
Tentu sanksi ini sesuai dengan aturan akan berlaku.
"Entah
parcel itu kiriman dari sesama PNS atau dari pihak ketiga seperti
rekanan proyek. Kalau parcel itu dari pihak ketiga malah ada
kecenderungan unsur penyuapan supaya mendapat jatah proyek," pungkasnya.(ha)