CIMAHI - Sedikitnya 69 perusahaan kategori besar, sedang hingga kecil di Kota Cimahi belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam BPJS Kesehatan. Padahal sesuai aturan, per 1 Juli 2015 seluruh perusahaan wajib mendaftar BPJS.
Kepala Kantor Operasional BPJS Kesehatan Kota Cimahi Sedy Fajar Muhammad menyebutkan, selain masih ada perusahaan yang belum mendaftar, ada 31 perusahaan yang sudah registrasi, tapi belum memasukan data karyawan.
"Walaupun masih ada yang belum daftar, kami yakin target akan tercapai. Kareka kami sudah melakukan sosialisasi bertahap dengan Apindo dan Dinas ketenagakerjaan," katanya, kepada pewarta, Senin (13/7/2015).
Menurutnya, potensi jumlah tenaga kerja yang belum terlindungi BPJS Kesehatan itu mencapai 17.000 peserta. Untuk itu, dalam berbagai kesempatan, pihaknya tak henti-hentinya mengingatkan para pelaku usaha untuk segera melaksanakan kewajibannya tersebut.
Salah satu sosialisasi yang dilaksanakan dengan mengundang pihak kejaksaan untuk meningkatkan kepatuhan para peserta. Karena seperti diketahui, BPJS dan kejaksaan ada MoU terkait kepatuhan dan memberikan pemahaman ke perusahaan.
"Selain itu, kami terus berkoordinasi dengan Disnaker dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP), kejaksaan dengan membuat forum kemitraan dalam rangka meningkatkan kesadaran pengusaha," ujarnya.
Bahkan, selepas lebaran nanti pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan forum komunikasi ditambah unsur pengusaha dan serikat pekerja Kota Cimahi.
Selain itu, pihak BPJS Kesehatan Cimahi juga akan melakukan upaya persuasif dengan cara menyambangi perusahaan-perusahaan yang belum registrasi sama sekali, perusahaan yang sudah registrasi tapi baru mendaftarkan sebagian karyawannya dan perusahaan yang sudah registrasi tapi belum mendaftarkan karyawannya.(ha)