Loading...

Dishub Berencana Tarik Retribusi Warnet

Administrator 12 Agustus 2015 305 kali dilihat
Bagikan:
Dishub Berencana Tarik Retribusi Warnet
CIMAHI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi berinisiatif akan membuat Perda Retribusi Warung Internet (Warnet) sebagai landasan hukum bagi pemerintah untuk menarik retribusi dari para pengusaha warnet yang ada.

Kepala Bidang Teknik Sarana Dishub Kota Cimahi Rukandi Juliadi mengatakan, keberadaan pemilik warnet yang tersebar di sejumlah wilayah kota merupakan potensi yang dapat mendongkrak raihan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Tapi, kami belum bisa menariknya karena masih terkendala oleh payung hukum," kata Uki sapaan akrabnya kepada pewarta, Rabu (12/8/2015).

Selain terbentur oleh payung hukum, Dishub dihadapkan sebuah kenyataan minimnya petugas untuk menarik retribusi tersebut dari para pemilik warnet yang jumlahnya cukup banyak.

Di Jabar sendiri, sepengetahuannya, belum ada kabupaten/kota yang bisa menarik retribusi warnet. Dengan demikian, rencana tersebut dipastikan akan menjadi pelopor bagi daerah lain yang ada di Jabar.

Selain warnet, lanjut Uki, restribusi juga bisa ditarik dari tempat usaha seperti restoran atau rumah makan yang menggunakan WIFI. Pada umumnya, pengelola rumah makan saat ini sudah menawarkan fasilitas tersebut. 

"Kalau sudah ada Perdanya, pengguna WIFI seperti restoran, kafe atau rumah makan bisa ditarik restribusinya," ujarnya.

Sebelum mengusulkan draft raperda retribusi warnet, pihaknya akan berkonsultasi dahulu dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi agar tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi dalam hal ini undang-undang. (ha)