Loading...

Pembuang Sampah Sembarangan Akan Diberi Efek Jera

Administrator 18 Agustus 2015 755 kali dilihat
Bagikan:
Pembuang Sampah Sembarangan Akan Diberi Efek Jera
CIMAHI - Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cimahi meminta warga masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan dengan cara membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) bukan di pinggir jalan.

Kabid kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cimahi Ade Ruhiyat mengatakan, untuk mendidik masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, pihaknya akan melakukan operasi tangkap tangan. Masyarakat yang membuang sampah sembarangan bisa dikenai sanksi tipiring karena melanggar Perda No. 16/2011 tentang Pengolahan Sampah.

Dalam operasi tangkap tangan, DKP akan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Operasi ini dilakukan agar ada efek jera kepada oknum masyarakat yang seenaknya membuang sampah.

"Jangan sampai permasalahan ini terus terjadi berkali-kali. Kesadaran masyarakat harus mulai tumbuh," katanya, kepada pewarta, Rabu (19/8/2015).

Kepala Satpol PP Kota Cimahi Aris Permono mengatakan, pihaknya siap membantu DKP untuk menindak para pembuang sampah sembarangan. Mereka yang telah membuang sampah seenaknya harus diingatkan dengan cara lain.

"Bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan diberikan sanksi cukup berat dengan ancaman denda Rp50 juta atau sangsi 3 bulan kurungan," ujarnya.

Aris mengakui, saat ini masih banyak masyarakat yang kurang peduli terhadap kebersihan hingga membuang sampah seenaknya. Padahal harusnya sampah tersebut dibuang ke TPS.

"Mereka yang membuang sampah sembarangan dan kedapatan tangan harus diberikan efek jera," pungkasnya.(ha)