Loading...

Satpol Siap Tutup Paksa Minimarket Ilegal

Administrator 13 September 2015 258 kali dilihat
Bagikan:
Satpol Siap Tutup Paksa Minimarket Ilegal
CIMAHI - Satpol PP Kota Cimahi mengancam akan menyegel dan menutup paksa minimarket di Kota Cimahi yang melanggar aturan seperti tidak memiliki izin hingga lokasinya yang berdekatan dengan pasar tradisional. 

Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Aris Permono menyebutkan, setidaknya ada 64 minimarket yang melanggar aturan dan tengah dalam pengawasan. Tindakan yang dilakukan tidak lagi sekadar pembinaan, tapi langsung penyegelan.

"Kami akan menindak tegas minimarket pelanggar aturan dan perda. Bukan pembinaan lagi, tapi langsung disegel dan ditutup. Kami mendapat dukungan dewan," kata Aris kepada pewarta di Cimahi, Minggu (13/9).

Mengenai langkah konkrit yang dilakukannya ini pun telah mendapatkan dukungan penuh dari DPRD Kota Cimahi. Pasalnya, keberadaan 64 minimarket tersebut jelas-jelas terbukti melanggar aturan maupun perda.

Meski begitu, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada para pengusaha minimarket yang belum lengkap perizinannya untuk segera mengurusnya. Aris pun tidak memberi batas waktu kepada para pengusaha tersebut.

"Bagi yang melanggar akan disegel dan diseret ke pengadilan. Apakah nanti mereka akan didenda atau dapat hukuman kurungan dan bahkan bisa diputuskan tidak boleh buka kembali bila jaraknya tidak sesuai ketentuan," pungkasnya.(ha)