CIMAHI - (Badan Narkotika Nasional) Kota Cimahi dalam waktu dekat akan melaksanakan Operasi Kasih untuk mencari anak jalanan pelaku penyalahgunaan lem hisap yang akan direhabilitasi sesuai dengan kriteria umur.
Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Cimahi Syamsul Anwar mengatakan, kewenangan yang dimiliki BNN kota sangat terbatas sesuai dengan Undang-Undang No 35/2009. Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa menindak mereka pelaku penyalahgunaan lem hisap.
"Jangankan lem, obat-obatan saja kami (BNNK) tidak berhak melakukan tindakan," katanya, kepada pewarta, Selasa (22/9).
Menurutnya, secara zat lem itu memang termasuk di dalam jenis narkoba yang masuk dalam kategori berbahaya dan harus dilakukan upaya mengatasinya termasuk tindakan rehabilitasi.
Untuk itu, sejumlah upaya alternatif dilakukannya diantaranya dengan berkoordinasi bersama Satpol PP Kota Cimahi agar para pelaku direhabilitasi supaya bisa hidup normal kembali.
Sementara untuk tempat rehabilitasinya sudah bekerja sama dengan Rumah Cemara. Terlebih,
BNNK memiliki batasan-batasan dalam menanggungulangi penyalahgunaan lem yakni kriteria umur.
"Dibatasi untuk penidakan itu dalam artian pedekatan hukumnya. Tetapi dalam kapasitas BNN sebagai lembaga yang merahabilitasi, maka lem itu bisa termasuk salah satu yang menjadi tugas BNNK untuk merehabilitasi mereka yang kecanduan menggunakan lem," pungkasnya. (ha)