Loading...

Dewan Pengupahan Belum Tetapkan KHL 2015

Administrator 14 Oktober 2015 171 kali dilihat
Bagikan:
Dewan Pengupahan Belum Tetapkan KHL 2015
CIMAHI - Dewan Pengupahan Kota Cimahi masih belum menyepakati besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penentuan Upah Minimum Kota (UMK) 2016. Untuk itu, survei KHL akan dilakukan kembali dalam waktu dekat ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi, Hendra W. Soemantri mengungkapkan, pihaknya berencana melakukan survei terakhir pada 23 Oktober mendatang setelah melakukan empat kali survei yang sama.

"Karena belum ada kesepakatan sehingga perlu ada survei kembali," katanya, kepada pewarta, Senin (12/10/2015).

Dia menjelaskan, Dewan Pengupahan terdiri dari beberapa unsur diantaranya pelaku usaha, pemerintah, dan perwakilan buruh. Survei yang telah dilakukan belum terjadi kesepatan diantara masing-masing pihak.

Besaran KHL pada tahun ini kemungkinan besar akan mengalami kenaikan. Tapi, tidak menutup kemungkinan juga besarnya sama dengan tahun sebelumnya. Karena, kondisi ekonomi nasional yang sedang melambat berdampak ke kinerja perusahaan.

Nilai KHL pada 2014 ditetapkan sebesar Rp1,9 juta. Sedangkan, nominal UMK 2015 ditetapkan sebesar Rp2.041.000. Setiap tahun, UMK senantiasa mengalami kenaikan termasuk untuk tahun depan.

Menurut dia, besaran KHL tak bisa diubah. Sebab, itu sudah berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan bersama. Sedangkan, KHL bisa diubah oleh pimpinan dalam hal ini walikota atau Gubernur Jabar. 

"Mungkin saja UMK bisa naik atau bisa sama dengan sebelumnya. Tapi kalau hasil surveinya itu tidak bisa berubah," kata dia. (ha)