CIMAHI - Sebelum melakukan penertiban minimarket ilegal, Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan) Kota Cimahi akan kembali melakukan pendataan ulang terkait data faktual minimarket yang ada.
Kepala Diskopindagtan Kota Cimahi Dantje Sunanda mengatakan, verifikasi terhadap jumlah minimarket tersebut perlu dilakukan karena tidak menutup kemungkinan data yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Karena ada juga minimarket yang sudah tutup dan ada juga yang masih buka. Jadi, sebelum bertindak harus dipastikan dulu kondisi sebenarnya melalui pendataan," katanya, kepada pewarta, Kamis (5/11).
Dirinya telah memerintahkan kepada anak buahnya untuk memastikan kembali mengenai jumlah minimarket yang ada di Cimahi, minimarket yang telah berizin dan tidak, minimarket sedang proses izin serta minimarket yang tutup.
Data tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada walikota. Apabila, walikota langsung mengintruksikan untuk melakukan penertiban, maka Satpol PP bisa langsung mengeksekusinya.
"Untuk masalah penindakah di lapangan ini sepenuhnya menjadi kewenangan dari Satpol PP. Makanya, kami siapkan dulu datanya," ujarnya. (ha)