CIMAHI - Dinas Perhubungan Kota Cimahi merazia para juru parkir di sejumlah titik di Cimahi. Hal itu dilakukan sebagai upaya menekan kebocoran retribusi parkir yang seharusnya masuk dalam kas daerah.
Razia tersebut, petugas Dishub Cimahi dibantu petugas Polres Cimahi dan Sub Den POM Cimahi mendatangi para juru parkir dan menanyakan surat izin serta dokumen legalitas lainnya.
Sejumlah titik kawasan parkir yang menjadi sasaran petugas antara lain terletak di Alun-Alun Cimahi, Jalan Rio, Jalan Gandawijaya, Jalan Amir Machmud dan lainnya.
Kepala Bidang Teknik Sarana Dishub Kota Cimahi, Rukandi Juliadi menuturkan, operasi ini dilakukan karena selama ini pihaknya menduga banyak uang retribusi parkir yang 'menguap'. Padahal sesuai aturan uang restribusi parkir harus ada yang masuk kas daerah.
"Seharusnya uang parkir ini disetorkan ke kas daerah dan selama ini kami tidak tahu kemana masuknya," katanya, kepada pewarta, Kamis (19/11/2015).
Dia menegaskan, pihaknya tidak melarang warga masyarakat yang melakukan penarikan retribusi parkir, akan tetapi mereka harus mengikuti aturan yang berlaku. Petugas parkir yang tidak menyerahkan uang restribusi parkir untuk kas daerah, bisa ditindak.
Menurut Uki, kebocoran dari restribusi parkir ini sekitar 15% dari target 300 juta/tahun. Karenanya dengan razia ini diharapkan bisa meminimalisir kebocorannya. (ha)