Loading...

Jangan Pernah Mendirikan Bangunan Tanpa Izin

Administrator 29 November 2015 94 kali dilihat
Bagikan:
Jangan Pernah Mendirikan Bangunan Tanpa Izin
CIMAHI - Satpol PP Kota Cimahi mengingatkan kepada warga untuk tidak mendirikan bangunan di atas daerah aliran sungai. Selain menyebabkan banjir juga melanggar Perda nomor 8 tahun 2009 tentang Ketertiban, Keamanan dan Keindahan Kota.

Kasatpol PP Kota Cimahi, Aris Permono menuturkan, pada Kamis (26/11) lalu pihaknya baru saja membongkar ratusan bangunan liar di kawasan Gempolsari, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Menurutnya, bangunan tidak berizin di kawasan tersebut ada 180 unit yang langsung diruntuhkan karena sudah menyalahi aturan yang ada. Sebelum melakukan eksekusi, pihkanya sudah mengadakan sosialisasi bahkan sampai diberikan peringatan sebanyak tiga kali.

"Tapi, peringatan yang disampaikan itu sama sekali tak digubris oleh pemilik bangunan, sehingga tidak ada pilihan bagi Satpol PP kecuali harus menegakan aturan demi terciptanya keharmonisan lingkungan," katanya, kepada pewarta, Minggu (29/11).

Terkait beberapa bangunan yang terikat kontrak dengan pemilik sebelumnya, Aris mengatakan itu bukan kewenangan pihaknya, karena pihaknya berperan sebagai eksekutor saja.

"Tapi itu bukan kewenangan kami, kami hanya menindak yang menyalahi aturan," ujar Aris.

Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak lain untuk merawat kawasan melong tersebut agar tidak kembali ditumbuhi oleh bangunan liar dan melanggar aturan. (ha)