Perkembangan Usaha Mikro, Kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Keberadaan UMKM yang telah mencerminkan wujud nyata kehidupan sosial dan ekonomi yang menjadi bagian terbesar dari rakyat Indonesia. bahkan umkm merupakan penyelamat ekonomi indonesia saat krisis ekonomi melanda Asia pada 1997 dan 2008 lalu.
Hal itu diungkapkan Walikota Cimahi Atty Suharti, dalam acara Launching Izin Usaha Mikro, Kecil (IUMK) di Aula Kecamatan Cimahi Selatan, Jl. Baros, Cimahi, Rabu (02/12).
Atty Suharti melanjutkan walupun UMKM menpunyai potensi yang besar tapi harus diakui masih banyak masalah klasik yang kerap menerpa UMKM, salah satunya para pelaku bisnis UMKM juga masih banyak yang bingung soal perizinan. Dan dalam rangka mempermudah Perizinan dan menggalakkan Usaha Mikro Kecil di Kota Cimahi, sesuai dengan peraturan presiden nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil.
“Atas dasar itu, melalui kegiatan Launching ini diharapkan bisa menjadi tonggak awal yang baik dalam penerbitan ijin selanjutnya.” ujar Atty
Atty pun mengungkapkan Izin Usaha ikro dan kecil (IUMK) merupakan tanda legalitas untuk seseorang berupa izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk hanya satu lembar, dan Pemerintah Kota Cimahi sendiri telah menyusun berbagai langkah persiapan terkait dengan prosedur dan mekanisme pengurusan IUMK ini.
“Kini perangkat prosedur ini telah siap dan pemkot cimahi melalui kantor pelayanan perizinan terpadu dapat menyelenggarakan kegiatan launching (peluncuran) Izin Usaha Mikro dan Kecil tingkat Kota Cimahi tahun 2015,” tutup Atty Suharti.
Dalam mengurus dokumen Perizinan UMKM secara singkat, sangatlah sederhana. pelaku bisnis UMKM hanya perlu melampirkan beberapa dokumen untuk mengurus IUMK. dokumen-dokumen itu, antara lain berupa surat pengantar dari RT dan RW tempat tinggal, soal jenis dan lokasi usaha yang dimiliki. selanjutnya, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan pas foto, setelah itu mengisi kelengkapan formulir. kemudian, Camat yang dapat mandat dari Walikota melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran IUMK. setelah memenuhi segala persyaratan, Camat sudah bisa mengesahkan dan mengeluarkan iumk. penerbitan satu lembar naskah IUMK dikeluarkan paling lambat satu hari sejak permohonan diajukan. mengenai biaya, retribusi atau pungutan dalam mengurus IUMK juga sudah diatur dengan jelas. Camat berhak mencabut IUMK, jika ditemukan pelanggaran oleh pelaku bisnis UMKM yang tak patuh pada aturan dan aktivitas usaha sesuai dengan IUMK, termasuk karena melanggar dengan memperjualbelikan produk ilegal atau menjalankan bisnis yang bertentangan dengan undang-undang. (ahmad sadli)