Loading...

Pemkot Tak Pernah Persulit Izin KBU

Administrator 13 Desember 2015 313 kali dilihat
Bagikan:
Pemkot Tak Pernah Persulit Izin KBU
CIMAHI - Pemkot Cimahi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mempersulit masyarakat yang mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kawasan Bandung Utara. Yang terjadi adalah pemohon harus mendapatkan rekomendasi dari Pemprov Jabar.

Demikian disampaikan Assisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Cimahi, Benny Bachtiar saat membuka acara Sosialsasi Pemanfaatan Wilayah KBU di Alam Wisata Cimahi, Jln. Kolonel Masturi, Kota Cimahi, Kamis (10/12/2015).

"Dalam prosesnya pengusaa itu seolah tidak mau tahu apa yang terjadi, mereka menganggap pemerintah memperlambat dan mempersulit proses perizinan," katanya. 

Justru tak jarang Pemkot Cimahi menemukan adanya indikasi kecurangan dalam proses IMB terlihat dari
bangunan yang sudah berdiri tetapi belum memiliki izin. Padahal, siapapun yang akan mendirikan bangunan, seharusnya mempunyai izin terlebih dahulu.

Agar mendapatkan izin dari pemkot ada pengusaha yang membuat rekomendasi dari Pemprov Jabar. Setelah beberapa waktu kemudian, bangunan tersebut dibongkar lantaran dianggap tak mengantongi izin. Sialnya, si pengusaha justru menjadikan izin yang dikeluarkan pemkot sebagai tamengnya agar tidak ditertibkan.

"Jadi, kami yang disalahkan. Makanya, kami akan tingkatkan koordinasi dan komunikasi dengan pihak provinsi," ujarnya.

Benny mengatakan, bahkan hari ini ditemukan banyak sekali permasalahan yang sama dan mereka ingin meminta tandatangan izin tersebut. Tetapi karna itu menyalahi aturan, dirinya tidak akan langsung memberikan tandatangan begitu saja.

Dirinya menambahkan, jangan sampai ada pandangan dari masyarakat, jadi dulu bangunannya baru izin diurus. Untuk mengurangi kesalah pahaman tentang proses izin mendidikan bangunan ini, pihaknya terus memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama di Kawasan Bandung Utara.

"Memberikan pemahaman kepada tokoh masyarakat  untuk memberikan semacam edukasi kepada masyarakat. Pentingnya resapan air ini dan jangan seenaknya aja membangun tanpa izin," ujar Benny.

Dikatakan Benny, selama dirinya menjabat, sudah ada tiga perizinan yang belum diproses oleh pemkot. Alasannya, dikarenakan ketiga perizinan tersebut menyalahi aturan yang ada. (ha)