CIMAHI - Karena dianggap membandel dengan tak mengurusi perizinan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi menyegel salah satu minimarket di Jalan Pesantren, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Kepala Satpol PP Kota Cimahi Aris Permono mengatakan, penyegalan ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2010 tentang pentataan dan perlidnungan pasar tradisional pusatperbelanjaan dan toko modern.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa mereka tidak pernah merestui keberadaan minimarket tersebut. Setelah kami cek benar adanya dan kami telah ingatkan mereka untuk mengurus izin, tapi tak dihiraukan," katanya, kepada pewarta, Kamis (10/12).
Menurutnya, minimarket tersebut telah beroperasi selama dua pekan. Dikarenakan perusahaan membandel, lalu Satpol PP melakukan pemanggilan ke pihak perusahaan terkait perizinan.
Setelah berbagai proses dilakukan untuk memperingati perusahaan dan surat izinpun belum dimiliki, akhirnya Satpol PP menyegal minimarket tersebut.
Jika perusahaan sudah mengantongi izin, Satpol PP tentunya akan memberikan kebebasan kepada minimarket itu untuk beroperasi. Tetapi kalau mereka sudah membuka lagi, tapi izin belum dikantongi, maka akan diberikan sanksi pidana.
"Kalau mereka sudah mendapatkan izin tentunya kita akan membuka ini sesuai aturan. Kalau dibuka lgi sebelum izin beres, sanksinya pidana 6 bulan kurungan," pungkasnya.(ha)