CIMAHI - Agar kontribusi retribusi parkir terhadap kas daerah mengalami peningkatan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi berharap pengelolaan parkir dilakukan oleh pihak ketiga. Selanjutnya, Dishub tinggal melakukan pengawasan.
Kepala Bidang Teknik Sarana Dishub Kota Cimahi, Rukandi Juliadi menuturkan, selama ini pemasukan parkir disinyalir banyak menguap oleh oknum petugas parkir sehingga yang masuk kas daerah menjadi kecil.
"Coba oleh pihak ketiga, kalau ada petugas parkir yang nakal paling diganti. Kami anggap alangkah baiknya jika dikelola pihak ketiga," katanya, kepada pewarta, Selasa (15/12/2015).
Dia menjelaskan, selama ini perparkiranan di Cimahi dikelola Dishub dan Dispenda. Untuk parkir di area on street seperti pinggir jalan dikelola Dishub, sedangkan parkir di area off street seperti mall, rumah sakit dan lainnya dikelola Dispenda.
Proses menuju pengelolaan parkir dilakukan pihak ketiga harus didahului oleh tahapan dan kajian untuk mengalihkan pengelolaan parkir ke pihak ketiga.
Sedangkan, agar restribusi bisa meningkatkan PAD, Uki menjelaskan, pihaknya bersama DPRD Cimahi kini tengah membahas revisi Perda No. 2 tahun 2012 tentang restribusi umum. Jika Perda itu selesai, maka tarif parkir akan naik baik untuk roda dua maupun roda empat.
"Rencananya ada kenaikan untuk motor yang asalnya Rp500 jadi Rp1000, sedangkan untuk kendaraan roda empat dari Rp1000 jadi Rp2000," katanya. (ha)