Loading...

Pemkot Cimahi Punya Unit Pengendali Gratifikasi

Administrator 15 Desember 2015 160 kali dilihat
Bagikan:
Pemkot Cimahi Punya Unit Pengendali Gratifikasi
CIMAHI - Pemkot Cimahi membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Tak hanya itu, para Aparatur Sipil Negara Cimahi pun mendapatkan pencerahan mengenai Tindak Pidana Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung B Komplek Pemkot Cimahi, Selasa (15/12/2015). 

Walikota Cimahi Atty Suharti mengatakan, pembentukan UPG sebagai upaya pengendalian dini pencegahan korupsi dapat membantu pemerintah dalam pengendalian korupsi secara terintegrasi. Membangun komitmen dan melaksanakan konsistensi pembarantasan korupsi sebagai usaha dalam menciptakan Good Governance di Pemerintah Kota Cimahi yang bermuara pada hasil pembangunan bagi kesejahteraan rakyat.

"UPG merupakan tindak lanjut dari pernyataan bersama tentang komitmen pencegahan korupsi terintegrasi yang telah saya sepakati dan saya tanda tangani dengan pimpinan komisi pemberantasan korupsi pada tanggal 22 Mei 2015 yang lalu," katanya.

Group Head Direktorat Gratifikasi KPK Asep Rahmat Suwandha yang menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut menjelaskan tentang pentingnya abdi negara mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang mengarah pada tindak gratifikasi maupun Tipikor. 

Dirinya mengajak semua pegawai pemerintah terutama pemangku jabatan agar membiasakan yang benar. Karena sesuatu yang benar dan dibiasakan akan menjadi gaya hidup dan keyakinan yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya.

Dikatakannya lebih lanjut, sosialiasi ini adalah untuk mencegah atas masifnya Tipikor terutama dalam bentuk pemberian uang baik dalam kerangka pemerasan maupun gratifikasi yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang seorang pejabat yang terjadi.

Bentuk pelanggaran tindak pidana korupsi berupa gratifikasi kepada seratusan pejabat eselon II, II dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Diharapkan, para peserta yang hadir bisa memahami akan bahaya korupsi.

Acara ini mendapatkan sambutan yang luar biasa dari para peserta. Saat sesi tanya jawab, salah seorang peserta dari auditor inspektorat Pemkot Cimahi, Rudi mempertanyakan batasan gratifikasi hingga hubugannya dengan hak asasi manusia (HAM) yang kerap banyak dilanggar saat ditetapkan tersangka.

Asep menjelaskan, mengenai batasan gratifikasi itu acuan utamanya adalah undang-undang (UU). Dalam UU, sebenarnya tidak ada batasan. Sekecil apapun, ketika ada gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang di emban harus dilaporkan.

"Dipelaporan itu, antara yang Rp 10 ribu dan Rp 10 Miliar harus diterima dan di proses," katanya.

Dia menyebutkan, telah dibuat aturan yang mengoprasionalkan batasan. Misalnya, ada hal-hal yang berhubungan dengan keagamaan, kekeluargaan, sunatan atau pernikahan. 

"Pimpinan KPK selaku hakim mengeluarkan kebijakan. Untuk urusan ini ada batasan sampai Rp 1 juta. Jika ada hubungan jabatan ya," katanya.

Batasan juga berlaku bagi barang-barang yang mudah busuk. Barang yang mudah busuk tentu perlu waktu terbatas. Apabila dilaporkan ke KPK mungkin barangnya keburu busuk duluan. 

"Kalau ada yang memberi barang begitu, sumbangkan saja kepada yang membutuhkan. Misalnya ada yang ngasih peuyeum 10 kg, sumbangkan saja. Tapi laporannya tetap," katanya. (ha)