Loading...

Pemkot Beri Penghargaan Wajib Pajak

Administrator 27 Desember 2015 183 kali dilihat
Bagikan:
Pemkot Beri Penghargaan Wajib Pajak
CIMAHI - Sejumlah wajib pajak daerah di Kota Cimahi memperoleh penghargaan dari pemkot atas ketepatan waktu bayar pajak dan kontribusi paling besar bayar pajak selama 2015.

Setiap wajib pajak yang menerima penghargaan diberikan satu plakat Chima, piagam Walikota Cimahi, dan satu  LED TV 19" yang diserahkan langsung oleh Walikota Cimahi Atty Suharti.

Dalam sambutannya, Atty Suharti menyampaikan, Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah mengamanatkan sekaligus memberikan keleluasan pemerintah daerah di dalam mengelola potensi pendapatan asli daerah khususnya yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah.

Amanat tersebut mengiringi pemberian otonomi pemerintahan daerah yang harus mampu membangun kotanya sendiri berdasarkan pada potensi pendapatan daerah masing masing agar secara bertahap ketergantungan pada bantuan pusat harus dihapus tapi pemerintah kotapun tidak seenaknya untuk meningkatkan nilai pajak dan retribusi.

"Jadi harus dicarikan konsep pengembangan pertumbuhan ekonomi yang bisa menaikan nilai," kata Atty dalam acara penghargaan kepada Wajib Pajak terbaik Self Assessment dan Oficial Assessment  di Gedung A, Komp. Perkantoran Pemkot Cimahi, Jl. Rd. Demang Hardjakusmah, Senin (21/12/2015).

Menurutnya, azas keadilan harus dipertimbangkan dalam penarikan sumber pendapatan, termasuk insentif  dan kesempatan untuk berbagai dalam rangka menaikan nilai ekonomi kota.

Assisten Adminitrasi Umum M. Yani selaku Plt. Ka. Dispenda mengungkapkan, penghargaan terhadap Wajib Pajak merupakan wujud apresiasi dan ucapan terima kasih kepada wajib pajak taat dan tepat waktu membayar pajak daerah.

"Pemberian penghargaan juga untuk mempererat hubungan kemitraan Wajib Pajak dengan pemkot,  memperkuat semangat kesadaran dan kesiapan masyarakat memenuhi kepatuhan kewajiban perpajakan," ujarnya.
 
Yani mengungkapkan, pada tahun 2015, pajak derah ini berkontribusi 10% dari keseluruhan pendapatan daerah dan dimanfaatkan untuk pembangunan kota. Pemkot Cimahi selalu meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan pajak daerah dengan penyempurnaan regulasi, system dan prosedur.

"Saat ini pembayaran sudah bekerjasama dengan perbankan. Dimulai pembayaran PBB bekerjasama dengan  BJB, PT Pos Indonesia, BTN dan Bank Syariah Mandiri," paparnya. (ha)