Loading...

Buang Sampah Sembarangan Siap-siap Kena Denda Rp 50 Juta

Administrator 22 Februari 2016 2885 kali dilihat
Bagikan:
Buang Sampah Sembarangan Siap-siap Kena Denda Rp 50 Juta
CIMAHI.-Menekan angka buang sampah sembarangan, Pemerintah Kota Cimahi bakal memberikan sanksi tegas terhadap perbuatan yang mengotori wilayah Kota Cimahi tersebut. Hal itu sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi No.16/2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Demikian diungkapkan Wali Kota Cimahi Atty Suharti disela-sela kegiatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Alun-alun Kota Cimahi Jln. Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi, Minggu (21/2/2016).
"Tindakan tegas akan diberikan kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan karena sudah mengotori Kota Cimahi," ujarnya.
Pengawasan dan penertiban akan bekerjasama dengan Satpol PP Kota Cimahi. Apalagi dalam  Peraturan Daerah Kota Cimahi No.16/2011 tentang Pengelolaan Sampah tercantum bila kedapatan melakukan kebiasaan buang sampah tidak pada tempatnya bisa dikenai hukuman denda. "Dendanya besar, sampai Rp 50 juta atau kurungan selama 3 bulan penjara. Itu untuk membuat efek jera," katanya.
Kasatpol PP Kota Cimahi Aris Permono membenarkan rencana pemerintah yang akan memberikan tindakan tegas tersebut. Masyarakat yang biasa membuang sampah sembarangan dipinggir-pinggir jalan, mulai saat ini jangan mengulangi kelakuannya.
 "Kami akan adakan operasi khusus terkait pelanggaran tentang membuang sampah sembarangan. Jika tertangkap tangan, akan didenda sesuai dengan Perda, maksimal bisa sampai 50 juta," ujarnya.
Terkait operasi khusus itu pihaknya akan membentuk tim patroli sampah di jam tertentu (pagi dan malam). Kegiatan tersebut dilakukan dengan kerjasama bersama DKP Kota Cimahi dan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cimahi.
"Kami akan sisir titik yang terindikasi dimana sampah sering dibuang sembarangan," ujarnya.
Selain itu Satpol PP juga akan patroli dipasar-pasar. Dimana pedagang yang tidak membereskan sisa jualannya akan diproses. "Masih ada pedagang yang membiarkan begitu saja sampah sisa jualannya. Ini juga akan kita tindak," tegasnya. (RR)