Loading...

Tertibkan Parkir, Dishub Kota Cimahi Ujicoba Sanksi Penggembokan Kendaraan

Administrator 25 Februari 2016 153 kali dilihat
Bagikan:
Tertibkan Parkir, Dishub Kota Cimahi Ujicoba Sanksi Penggembokan Kendaraan
CIMAHI.- Permasalahan parkir yang kedap dikeluhkan masyarakat terus dilakukan berbagai upaya pembenahan di Kota Cimahi.Setelah dilakukan sanksi tilang dengan denda berlipat, kini tim terpadu melakukan uji coba penertiban parkir dengan pemasanvan gembok.
Aksi penertiban parkir dilakukan di sejumlah kawasan rawan kemacetan di Kota Cimahi, Kamis (25/2/2016). Penertiban parkir dilakukan bersama jajaran Dishub Kota Cimahi, Polres Cimahi, dan Subdenpom Cimahi.
Salah satunya di ruas Jln. Dustira. Kendaraan yang ditinggal pemiliknya langsung dipasangi gembok, petugas juga menempelkan kertas peringatan dan kontak Dishub Kota Cimahi yang bisa dihubungi pemilik kendaraan.
Kegiatan tersebut menarik perhatian masyarakat, mereka yang melintas banyak yang memperhatikan petugas melakukan penggembokan di depan RS Dustira tersebut.
Kepala Bidang Tekhnik dan Sarana Dishub Kota Cimahi Uki Rukandi Juliadi, mengatakan, pihaknya melakukan tindakan tegas bukan tanpa alasan.
"Pemerintah memasang rambu lalu lintas ini tidak asal-asalan, tapi sudah melelui tahap pengkajian. Kami melakukan penggembokan ini untuk shock terapi bagi mereka yang melanggar aturan lalu lintas," ujarnya.
Ruas jalan yang disusuri yaitu Jln. Dustira, Jln. Sriwijaya, Jln. Gandawijaya, Jln. Jend. Amir Nahmud, dan berakhir di kawasan Cimindi.
Mengingat volume kendaraan yang kian meningkat, jalan utama di Cimahi harus terbebas dari gangguan lalu lintas. Untuk tingkat pelanggaran parkir paling dominan, menurut Uki, paling
banyak di daerah RS. Dustira Cimahi. “Sarana parkir yang kurang memadai, tapi parkir melanggar rambu lalu lintas memicu kemacetan. Badan jalan jadi berkurang, ini mengganggu pengguna jalan lain," ucapnya.
Dishub Kota Cimahi juga memasang rambu lalu lintas secara optimal di ruas jalan utama. "Rambu sudah ada, tinggal sikap dan mental pengguna jalan yang mematuhi rambu dan aturan berlalu lintas," katanya.
Uki menjelaskan, meski telah dilakukan tindakan tegas terhadap pelanggar, namun tindakan ini akan sia-sia jika masyarakatnya belum sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas.
"Jadi kami kembalikan lagi ke masyarakat. Saya harap dengan tidakan tegas ini masyarakat akan sadar terhadap aturan lalu lintas," tuturnya. (RR)