CIMAHI - Meski di lapangan ternyata pengelola ritel sudah menarik
tarif sebesar Rp 200/kantong plastik kepada konsumennya, Walikota Cimahi
Atty Suharti kembali menegaskan bahwa daerahnya belum memberlakukan
program kantong plastik berbayar.
"Kami
belum memberlakukan kantong plastik berbayar, mengenai penarikan
retribusi, kami belum tahu, nanti dicek. Tapi pada dasarnya mereka
(pengelola minimarket) salah, " kata Atty kepada pewarta, Minggu
(28/2/2016).
Atty mengatakan, pihaknya masih
dalam tahap sosialisasi sambil menunggu keputusan pemerintah pusat.
Terkait usulan besaran rupiah untuk harga per kantong plastik, Atty
mengaku saat ini belum memikirkan hal tersebut.
Dengan
menggandeng pengusaha retail, pemerintah mewajibkan masyarakat yang
berbelanja membayar Rp 200/kantong plastik. Kebijakan tersebut
diujicobakan di 23 kota seluruh Indonesia selama kurun waktu 3 bulan.
Ketentuan
ini tertuang dalam surat edaran bernomor S.1230/ tertanggal 17 Februari
2016 yang diterbitkan Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan
Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Tujuan
penerapan kantong plastik berbayar ini agar masyarakat membawa kantong
sendiri. Harapannya, lambat laun akan mengurangi penggunaan plastik.
Para
pelaku usaha sangat mendukung uji coba penggunaan kantong plastik
berbayar ini. Adapun jumlah ritel modern di Indonesia mencapai 35.000
ritel. (ha)