CIMAHI - Dinas Pekerjaan Umum Kota Cimahi mengingatkan kepada para
pengembang perumahan untuk segera menyerahkan fasilitas sosial (fasos)
dan fasilitas umum (fasum) ke pemerintah daerah setempat agar tidak
merugikan warga yang tinggal di sebuah wilayah tersebut.
Kepala
Bidang Permukiman dan Perumahan Dinas PU Kota Cimahi Febri Ratmoko
mengatakan, menyerahkan fasos dan fasum merupakan kewajiban yang harus
dipenuhi oleh para pengembang dan hal itu menjadi persyaratan bagi
pengembang.
"Kalau mengenai berapa banyak
pengembang yang sudah dan belum menyerahkan fasos dan fasumnya itu
diluar keteknisan kami. Karena bidangnya Tata Ruang," katanya, kepada
pewarta, Rabu (2/3).
Fasos dan fasum yang
diserahkan tentu saja harus dalam kondisi baik seusai dengan rencana
awal pengembangan perumahan tersebut. Dengan kata lain, pemda tidak akan
menerima fasos dan fasum yang dalam kondisi rusak atau belum
diperbaiki.
Menurutnya, penyerahan fasos dan
fasum ini untuk kepentingan para penghuni perumahan. Sebab, pemda tidak
akan memperbaiki fasilitas tersebut apabila belum diserahkan ke pemda
dan memenuhi persyaratan lainnya.
"Kalau belum
diserahkan fasos dan fasumnya oleh pengembang perumahan menyebabkan
Pemkab tidak bisa melakukan pemeliharaan terhadap berbagai fasilitas
tersebut termasuk mengenai akses jalan," pungkasnya. (ha)