CIMAHI - Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Agung Kota Cimahi Masa Khidmat
2015-2018 dan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cimahi
Periode Tahun 2016-2021 diminta segera melaksanakan rapat kerja untuk
menyusun program kerja dan kegiatan yang seirama dengan Visi Kota Cimahi
2012-2017 yaitu Creative, Egaliter, Responsip, Dinamis, Agamis,
Sinambung.
Hal itu disampaikan Walikota Cimahi Atty Suharti saat
melantik pengurus DKM Masjid Agung dan Baznas Kota Cimahi di Aula Gedung
A, Komp. Perkantoran Pemkota Cimahi, Jl. Rd Demang Hardjakusumah, Kamis
(17/3/2016).
Dia menyebutkan, di Cimahi saat ini terdapat 767
masjid dan musholla serta 38 ponpes yang tersebar di seluruh wilayah
kota sehingga bisa menjadi jejaring masjid agung yang bisa dibangun
untuk pemberdayaan masjid dan umat se-Kota Cimahi.
"Sangatlah
wajar bila dituntut peran masjid agung menjadi koordinator yang memilki
kemampuan untuk meningkatkan managemen masjid yang dapat diterapkan di
masjid seluruh kota," kata Atty Suharti.
Seiring dengan jejaring
masjid yang harus dibangun, proses kegiatan zakat dapat dilakukan di
seluruh masjid dan juga dapat dilakukan UPT-UPT di perkantoran. Dengan
kondisi tersebut, masjid dan zakat, DKM dan BAZ, merupakan pasangan yang
ideal yang dapat saling mengisi bekerja sama secara harmonis dalam
upaya meningkatkan profesinalitas dalam mangement keduanya.
Dikenalnya
Kota Cimahi sebagai kota dengan kemajuan pemanfaatan telematika
melebihi kota lain sehingga memiliki Akademi Komunitas, Workshop Animasi
dan telematika di BITC dan sedang dibangunnya technopar tergelarnya
fibre optic merupakan energi kreatif bagi DKM dan BAZ untuk membangun
sistem.
"Dengan system tersebut terbangun pola komunikasi antar
masjid, antar UPT Baznas sekaligus dengan pemeritah kota yang dapat
memudahkan dalam mangemen masjid dan proses zakat serta terekamnya
indikator kemajuan umat dan kegiatan syiar," ujar atty
Dengan
perkembangan gadget saat ini memudahkan untuk aplikasi system sehingga
tidak perlu perangkat yang besar, tapi dapat menggunakan alat yang lebih
sederhana, dan memungkinkan di integrasikan antara zakat, perberdayaan
ekonomi keluarga, system pembayaran, pelatihan di masjid, tablig di
masjid, warung umat dan lainnya. (ha)