Disnakertransos : Semua Perusahaan Bayar THR
Administrator
29 Juni 2016
128 kali dilihat
CIMAHI - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos)
Kota Cimahi menyatakan di wilayahnya tidak ditemukan adanya perusahaan
yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Kepala
Disnakertransos Kota Cimahi Supendi Heriyadi mengatakan, hingga H-7
Idul Fitri pihaknya tidak menerima adanya laporan dari pekerja mengenai
adanya perusahaan yang tidak membayarkan THR.
"Sejauh ini belum ada dan kami harapkan semoga semua perusahaan semua membayar," katanya,kepada pewarta, Selasa (28/6/2016).
Menurutnya,
setiap perusahaan wajib menyalurkan THR kepada karyawan sesuai dengan
aturan yang berlaku. Jika tidak, sanksi berupa pencabutan izin usaha
bisa diberikan oleh pemerintah.
Hal tersebut didasarkan dari
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya
(THR) Keagamaan bagi pekerja/ buruh di perusahaan yang berlaku mulai 8
Maret 2016.
Permenaker merupakan salah satu peraturan turunan
dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang pengupahan ini, secara
resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994
tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.