Loading...

Disnakertransos : Semua Perusahaan Bayar THR

Administrator 29 Juni 2016 128 kali dilihat
Bagikan:
NotFound
CIMAHI - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi menyatakan di wilayahnya tidak ditemukan adanya perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Kepala Disnakertransos Kota Cimahi Supendi Heriyadi mengatakan, hingga H-7 Idul Fitri pihaknya tidak menerima adanya laporan dari pekerja mengenai adanya perusahaan yang tidak membayarkan THR.

"Sejauh ini belum ada dan kami harapkan semoga semua perusahaan semua membayar," katanya,kepada pewarta, Selasa (28/6/2016).

Menurutnya, setiap perusahaan wajib menyalurkan THR kepada karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak, sanksi berupa pencabutan izin usaha bisa diberikan oleh pemerintah.

Hal tersebut didasarkan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/ buruh di perusahaan yang berlaku mulai 8 Maret 2016.

Permenaker merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang pengupahan ini, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.