Pemkot Siapkan Payung Hukum Untuk Tertibkan Reklame
Administrator
12 Juli 2016
135 kali dilihat
CIMAHI - Pemkot Cimahi tengah menyiapkan Perda atau Perwal yang akan
menjadi landasan hukum bagi pemda untuk menertibkan sejumlah titik
reklame yang semakin semrawut.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan
Kota Cimahi, Benny Bachtiar mengatakan, saat ini perda tersebut masih
dalam tahap pembuatan. Dengan demikain, rencana penguatan dalam
penertiban reklame, baligo, spanduk dan sebagainya masih belum bisa
dilaksanakan.
"Ini yang akan kita coba tertibkan (reklame,
baligo, spanduk dan sebagainya). Tentunya ini juga dibarengi dengan
Perda yang sedang dibuat, Perwal sebagai bahan penguatan," kata Benny,
kepada pewarta, Rabu (13/7).
Dia menjelaskan, penataan kembali
reklame yang ada di Kota Cimahi perlu dilakukan mengingat reklame yang
tersebar di Cimahi sudah tidak sesuai dengan peruntukannya dan dianggap
mengganggu keindahan kota.
Selain itu, pemkot harus menertibkan
spanduk, baligo dan sebagainya yang dianggap sudah merusak keindahan
kota. Pemasangan semacam baligo dan spanduk sudah tidak sangat sporadis.
"Sedang
kita upayakan adanya penertiban. Artinya, pemasangan yang ada saat ini
sudah tidak melihat lagi mengenai keindahan kota,” kata Benny.
Selama ini, lanjut Benny, banyak spanduk, baligo yang tertempel diberbagai ruang Kota Cimahi yang tidak penting (ha)