Loading...

Pemkot Siapkan Payung Hukum Untuk Tertibkan Reklame

Administrator 12 Juli 2016 135 kali dilihat
Bagikan:
Pemkot Siapkan Payung Hukum Untuk Tertibkan Reklame
CIMAHI - Pemkot Cimahi tengah menyiapkan Perda atau Perwal yang akan menjadi landasan hukum bagi pemda untuk menertibkan sejumlah titik reklame yang semakin semrawut.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi, Benny Bachtiar mengatakan, saat ini perda tersebut masih dalam tahap pembuatan. Dengan demikain, rencana penguatan dalam penertiban reklame, baligo, spanduk dan sebagainya masih belum bisa dilaksanakan.

"Ini yang akan kita coba tertibkan (reklame, baligo, spanduk dan sebagainya). Tentunya ini juga dibarengi dengan Perda yang sedang dibuat, Perwal sebagai bahan penguatan," kata Benny, kepada pewarta, Rabu (13/7).

Dia menjelaskan, penataan kembali reklame yang ada di Kota Cimahi perlu dilakukan mengingat reklame yang tersebar di Cimahi sudah tidak sesuai dengan peruntukannya dan dianggap mengganggu keindahan kota.

Selain itu, pemkot harus menertibkan spanduk, baligo dan sebagainya yang dianggap sudah merusak keindahan kota. Pemasangan semacam baligo dan spanduk sudah tidak sangat sporadis.

"Sedang kita upayakan adanya penertiban. Artinya, pemasangan yang ada saat ini sudah tidak melihat lagi mengenai keindahan kota,” kata Benny.

Selama ini, lanjut Benny, banyak spanduk, baligo yang tertempel diberbagai ruang Kota Cimahi yang tidak penting (ha)