Loading...

Satpol PP Tertibkan Spanduk dan Baligo

Administrator 18 Juli 2016 117 kali dilihat
Bagikan:
Satpol PP Tertibkan Spanduk dan Baligo
CIMAHI - Satpol PP Kota Cimahi melakukan penertiban terhadap sejumlah spanduk dan baligo yang dianggap melanggar Perda Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3) di sejumlah kawasan.

Agar penertiban yang dilakukan berlangsung efektif, petugas yang diturunkan dibagi dalam dua regu. Operasi tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Dadan Darmawan.

Kasie Pengendalian Operasi (Dalop) Satpol PP kota Cimahi, Uus Saefudin mengatakan, operasi tersebut seuai dengan perintah dari pimpinan yang telah dituangkan dalam instruksi walikota.

"Yang kami tertibkan itu spanduk dan baligo yang tidak berizin, atau yang sudah habis masa izinnya," kata Uus, kepada pewarta, Senin (18/7).

Sedangkan, untuk iklan rokok yang habis masa izinya belum bisa diturunkan saat operasi berlangsung pada hari pertama karena keterbatasan peralatan.

Padahal, reklame rokok yang dipasang berderet semi permanen dengan tiang besi itu sudah terpasang lama.

"Peralatan yang kami butuhkan tidak dibawa . Jadi susah untuk dipotong,"pungkasnya.