CIMAHI - Satpol PP Kota Cimahi melakukan penertiban terhadap sejumlah
spanduk dan baligo yang dianggap melanggar Perda Kebersihan, Ketertiban
dan Keindahan (K3) di sejumlah kawasan.
Agar penertiban yang
dilakukan berlangsung efektif, petugas yang diturunkan dibagi dalam dua
regu. Operasi tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Dadan
Darmawan.
Kasie Pengendalian Operasi (Dalop) Satpol PP kota
Cimahi, Uus Saefudin mengatakan, operasi tersebut seuai dengan perintah
dari pimpinan yang telah dituangkan dalam instruksi walikota.
"Yang
kami tertibkan itu spanduk dan baligo yang tidak berizin, atau yang
sudah habis masa izinnya," kata Uus, kepada pewarta, Senin (18/7).
Sedangkan,
untuk iklan rokok yang habis masa izinya belum bisa diturunkan saat
operasi berlangsung pada hari pertama karena keterbatasan peralatan.
Padahal, reklame rokok yang dipasang berderet semi permanen dengan tiang besi itu sudah terpasang lama.
"Peralatan yang kami butuhkan tidak dibawa . Jadi susah untuk dipotong,"pungkasnya.