Loading...

Cimahi Bebas Apotek Rakyat

Administrator 26 September 2016 97 kali dilihat
Bagikan:
Cimahi Bebas Apotek Rakyat
CIMAHI - Dinas Kesehatan Kota Cimahi memastikan di wilayahnya tidak terdapat apotek rakyat yang mempekerjakan bukan apoteker sehingga rawan terjadinya penjualan obat-obatan yang seharusnya memakai resep dokter dan peredaran obat ilegal. 

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan berencana melakukan penghapusan status apotek rakyat. Selama ini, apotek rakyat diizinkan dan diatur Permenkes Nomor 284/Menkes/SK/III/2007 tentang Apotek Rakyat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi dr Pratiwi mengatakan, pihaknya secara rutin selalu melakukan pemantauan dan pengawasan rutin terhadap apotek atau toko-toko yang menjual obat ke masyarakat.

"Kami bersama Badan POM memeriksa juga kualitas obat tersebut apakah masih layak dijual atau tidak. Sehingga masyarakat pada akhirnya jangan sampai dirugikan," katanya, kepada pewarta, Selasa (27/9).

Dia menjelaskan, pengawasan perdagangan obat-obatan di apotek rakyat dilakukan Dinas Kesehatan. Begitu juga, izin apoteker, administrasi, dan pengadaan ada di dinas kesehatan. Sedangkan, Pengawasan mutu dan izin edar dilakukan Badan POM. 

Ia mengingatkan pedagang besar farmasi agar tak asal menjual obat kepada pedagang tak jelas. Sementara pengelola rumah sakit dan klinik dokter diminta mengadakan obat-obatan secara benar sesuai permenkes