Loading...

Pemerintah Mengeluarkan Surat Keterangan e-KTP

Administrator 03 Oktober 2016 94 kali dilihat
Bagikan:
Pemerintah Mengeluarkan Surat Keterangan e-KTP
CIMAHI - Pemerintah akan mengeluarkan surat keterangan bagi warga yang melakukan perekaman e-KTP tapi belum bisa mendapatkan kartunya dalam waktu cepat. Hal ini disebabkan karena habisnya persediaan blanko dari pusat.

Kepala Seksi Sistem Informasi Kependudukan Disdukcapil Kota Cimahi Ahmad Indra Yusnan mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri tentang format surat keterangan pengganti pengganti KTP-el bernomor 671.13/10231/disdukcapil.

"Surat itu tertanggal 29 September 2016, tapi baru kami terima hari ini," katanya kepada pewarta, Senin (3/10).

Dia menjelaskan, warga yang memiliki surat keterangan itu bisa memproses berbagai urusan yang memerlukan e-KTP, seperti untuk kepentingan pemilu, pilkada, pilkades, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan, dan lain-lain. Surat tersebut berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan.

Surat yang menggunakan format dari Kementerian Dalam Negeri ini diharapkan tidak membuat masyarakat kesulitan untuk mengurus berbagai hal yang membutuhkan persyaratan e-KTP lagi. Sehingga tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk tidak menghiraukannya.

"Kalau surat keterangan e-KTP masih dalam proses yang diterbitkan Disdukcapil kan terkadang tidak diakui oleh sejumlah instansi, padahal itu sudah resmi," ucapnya.

Indra menambahkan, Disdukcapil akan menyosialisasikan surat tersebut ke berbagai instansi guna memastikan tak ada keluhan dari masyarakat yang memerlukan pelayanan dengan syarat e-KTP.

"Kami khawatir belum ada kesepahaman di sejumlah instansi karena mereka berpatokan pada e-KTP. Mudah-mudahan dengan format surat yang baru ini masyarakat bisa terlayani seperti pakai e-KTP," pungkasnya.