CIMAHI - Pemerintah akan mengeluarkan surat keterangan bagi warga yang
melakukan perekaman e-KTP tapi belum bisa mendapatkan kartunya dalam
waktu cepat. Hal ini disebabkan karena habisnya persediaan blanko dari
pusat.
Kepala Seksi Sistem Informasi Kependudukan Disdukcapil
Kota Cimahi Ahmad Indra Yusnan mengungkapkan, pihaknya telah menerima
surat dari Kemendagri tentang format surat keterangan pengganti
pengganti KTP-el bernomor 671.13/10231/disdukcapil.
"Surat itu tertanggal 29 September 2016, tapi baru kami terima hari ini," katanya kepada pewarta, Senin (3/10).
Dia
menjelaskan, warga yang memiliki surat keterangan itu bisa memproses
berbagai urusan yang memerlukan e-KTP, seperti untuk kepentingan pemilu,
pilkada, pilkades, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS,
pernikahan, dan lain-lain. Surat tersebut berlaku selama enam bulan
sejak diterbitkan.
Surat yang menggunakan format dari Kementerian
Dalam Negeri ini diharapkan tidak membuat masyarakat kesulitan untuk
mengurus berbagai hal yang membutuhkan persyaratan e-KTP lagi. Sehingga
tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk tidak menghiraukannya.
"Kalau
surat keterangan e-KTP masih dalam proses yang diterbitkan Disdukcapil
kan terkadang tidak diakui oleh sejumlah instansi, padahal itu sudah
resmi," ucapnya.
Indra menambahkan, Disdukcapil akan
menyosialisasikan surat tersebut ke berbagai instansi guna memastikan
tak ada keluhan dari masyarakat yang memerlukan pelayanan dengan syarat
e-KTP.
"Kami khawatir belum ada kesepahaman di sejumlah instansi
karena mereka berpatokan pada e-KTP. Mudah-mudahan dengan format surat
yang baru ini masyarakat bisa terlayani seperti pakai e-KTP,"
pungkasnya.