CIMAHI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi resmi menetapkan tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi yang berhak berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cimahi tahun 2017 mendatang.
Ketiga pasangan itu ditetapkan melalui rapat pleno penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2017" di Kantor KPU Kota Cimahi, Jl. Pesantren, Senin (24/10).
Ketiga pasangan tersebut adalah Ajay M. Priatna - Ngatiana yang diusung PDIP bersama PKB, PAN, dan PPP. Lalu Asep Hadad - Risma yang diusung Demokrat dan Gerindra. Terakhir, Atty Suharti - Ahmad Zulkarnain yang diusung Golkar, PKS dan Nasdem.
"Dua pasangan calon lain sudah lengkap. Tapi khusus untuk Ngatiana proses SK (Surat Keputusan) pemberhentiannya belum masuk ke kita. Karena, sesuai aturan KPU, bahwa proses pemberhentian dari TNI, Polri, PNS atau DPR kan harus masuk maksimal 60 hari setelah penetapan," kata Handi.
Seperti diketahui, Ngatiana merupakan anggota TNI yang bertugas di Pussenif sebagai instruktur militer. Apabila hingga batas waktu ditentukan itu SK tak kunjung diberikan ke KPU, maka yang bersangkutan tidak bisa mengikuti Pilkada, karena tidak memenuhi syarat administratif.
Setelah mengumumkan penetapan pasangan calon sebagai peserta Pilkada Cimahi 2017 mendatang, agenda KPU Kota Cimahi selanjutnya adalah pengambilan nomor urut setiap pasangan calon. Agenda tersebut dilakukan hari ini, Selasa (25/10) di gedung Vidya Candra, Jl. Sangkuriang, Kota Cimahi.
"Pada waktunya setiap pasangan calon harus hadir. Kalau tidak bisa hadir, harus jelas alasannya," ujarnya.