CIMAHI - Meskipun besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2017 kembali mengalami kenaikan, tapi dari 581 perusahaan yang ada di Cimahi hanya satu perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran sesuai UMK terbaru.
Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Ristiana Ekawati mengungkapkan, perusahaan tersebut beralasan dalam dua tahun terakhir, kondisi keuangannya sedang tidak stabil akibat sepinya order.
"Kalau mengajukan penangguhan itu harus ada audit dua tahun ke belakang karena kesepakatan antara pekerja dengan pengusahanya," katanya, kepada pewarta, Kamis (12/1).
Saat ini perusahaan tersebut sedang dalam tahap pengkajian di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Pengajuan penundaan upah bukan berarti perusahaan tidak membayar upah sesuai UMK terbaru.
Tetap saja diakhir tahun perusahaan harus membayarkan sisa upah sesuai UMK terbaru yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dengan kata lain, perusahaan tersebut hanya menunda waktu pelaksanaan.
"Maksundya, kekurangan selisihnya tetap harus dibayarkan. Walaupun teknisnya dicicil atau bagaimana,” tambah dia.
Saat ini, UMK Kota Cimahi 2017 ditetapkan sebesar Rp 2.463.461. Sedangkan UMK tahun 2016 itu sebesar 2.275.715. Artinya, upah mengalami kenaikan sekitar 8,5% atau sebesar Rp 187.746. Ketika penangguhan UMK itu dikabulkan, maka perusahaan itu diperkenankan membayar upah menggunakan formulasi UMK 2016.
"Sisa Rp 187.746 harus dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya diakhir tahun 2017 nanti atau kekurangannya harus tetap dibayarkan kepada karyawannya," pungkasnya.