Loading...

Disdik Ingatkan Sekolah Larang Jual Seragam & Buku

Administrator 15 Januari 2017 733 kali dilihat
Bagikan:
Disdik Ingatkan Sekolah Larang Jual Seragam & Buku
CIMAHI - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi memastikan seluruh sekolah yang ada di bawah kewenangannya tidak diperkenankan menjual seragam sekolah umum, terkecuali seragam batik dan olahraga.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan mengatakan, batik dan olahraga biasanya hanya dapat dijumpai di sekolah masing-masing. Pasalnya, seragam tersebut memang khusus dibuat sekolah karena harus mencantumkan identitas.

"Tapi untuk pengendalian kami tetap melarang memperjualbelikan seragam umum," kata Dikdik kepada pewarta, Jumat (13/1).

Selain seragam sekolah, Dikdik juga memastikan, diseluruh sekolah di Kota Cimahi tidak memperjualbelikan buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS). Terkecuali, apabila guru menyarankan kepada murid untuk membeli buku tertentu, itu diperbolehkan. Tapi, membelinya dimana saja, itu tergantung siswa dan orang tua siswa.

Penegasan itu perlu disampaikan kepada publik, sebagai bentuk akomodatif SOPD yang dipimpinnya dalam merespon pernytaan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang menghimbau sekolah agar tidak memaksakan para siswa untuk membeli seragam dan buku di koperasi sekolah.

"Pada dasarnya kita mendukung. Untuk seragam sekolah tidak dibolehkan dual di sekolah," ujarnya.

Hanya, untuk seragam khusus sekolah seperti seragam batik dan seragam olah raga harus dipertimbangkan. Pasalnya, untuk seragam batik dan olah raga biasanya mencantumkan identitas sekolah.

"Kita bisa membeli (batik dan baju olah raga) tapi tidak ada identitas. Batik itu ada ke khasan dari sekolah," pungkasnya.