Loading...

Pemkot Cimahi Terbitkan Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik

Administrator 12 Februari 2017 169 kali dilihat
Bagikan:
Pemkot Cimahi Terbitkan Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik
CIMAHI.- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi menerbitkan surat keterangan (suket) pengganti KTP elektronik. Suket tersebut bisa digunakan untuk berbagai kepentingan dokumen yang dibutuhkan masyarakat.
Kepala Dinas Disdukcapil Kota Cimahi, M. Suryadi mengatakan, dalam sehari, pihaknya bisa mengeluarkan surat keterangan mencapai 200-300 lembar.
"Hngga awal Februari 2017, sudah mengeluarkan Surat Keterangan KTP Elektronik mencapai 8 ribu lembar. Kita tidak sembarangan mengeluarkan Suket,” katanya.
Surat keterangan merupakan pengganti sementara E-KTP yang belum tercetak. Suket tersebut bisa digunakan untuk mengurus berbbagai kepentingan administrasi.
Diantaranya kepentingan Pemilu, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan dan kebutuhan Administrasi Kependudukan lainnya. 
Syarat untuk mendapatkan surat, jelas Supriyadi, warga harus sudah melakukan perekaman data, iris mata dan sidik jari. "Kalau datanya sudah valid, bisa dicetak,” kata Suryadi.
Surat Keterangan akan berlaku selama enam bulan terhitung sejak pembuatan. Daftar tunggu KTP-el yang belum tercetak sejak bulan Oktober 2016 sudah mencapai 11 ribu pemohon, karena itu agar pelayanan administrasi masyarakt tetap berjalan maka diterbitkan Suket.
“E-KTP belum bisa di cetak. Untuk mejamin kebelangsungan pelayanan, kebijakannya mengeluarkan surat keterangan,” terang Suryadi. (RR)