CIMAHI - Plt Walikota Cimahi Sudiarto meminta Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan secara rutin melakukan pengawasan dan pengendalian. Dengan
upaya tersebut diharapkan akan tercipta tertib pemanfaatan ruang.
Dalam
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 35, tentang Penataan Ruang,
telah ditetapkan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui
penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan
disinsentif serta pengenaan sanksi.
Keempat instrumen
pengendalian pemanfaatan ruang tersebut harus disusun secara
komprehensif, cermat dan aplikatif, dengan mengacu pada rencana tata
ruang yang telah ditetapkan, sehingga peran pengendalian pemanfaatan
ruang dapat berjalan dengan efektif.
"Seseorang atau badan hukum
yang melanggar peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah,
dapat dikenai sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata
Sudiarto, kepada pewarta di sela-sela Sosialisasi Pemanfaatan dan
Pengendalian Tata Ruang Industri Kota Cimahi, di Alam Wisata Cimahi,
Jalan Kolonel Masturi, Selasa (18/4).
Kegiatan tersebut
menghadirkan pemateri dari Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Jawa
Barat, Endang Damayanti, Bappeda Kota Cimahi Dewi Fajarwati serta
Akademisi ITB Petrus Natalivan.
Upaya pengendalian dan
pemanfaatan ruang akan berjalan efektif, apabila disertai dengan sanksi
tegas. Baik sanksi administratif maupun sanksi pidana terhadap seseorang
atau badan hukum yang melakukan pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang.
Sudiarto menjelaskan, rencana tata ruang wilayah menjadi
instrument penting untuk mengarahkan pola pemanfaatan ruang wilayah
secara tepat guna. Perencanaan tata ruang harus dapat memberikan jaminan
kepastian hukum kepada setiap pengguna ruang dalam memanfaatkan ruang.
Melalui
pengendalian pemanfaatan ruang, diharapkan dapat diminimalisasi
berbagai permasalahan dan konflik berkenaan dengan pemanfaatan ruang.
Sementara
itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi
mengakui mayoritas industri di Cimahi tidak mematuhi tata ruang bangunan
secara pelaksanaan. Sekretaris Dinas PUPR Kota Cimahi, Yusi Karim
menjelaskan, secara aturan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak
melanggar, tapi pas pelaksanaannya melanggar.
Pihaknya kerap
melayangkan surat teguran kepada pelaku industri di Cimahi. Momentum
sosialisasi kali ini, dimanfaatkan oleh Dinas PUPR untuk memberikan
pemahaman kepada para pelaku usaha bahwa pemerintah memiliki aturan
mengenai tata ruang.
"Harapannya ada titik temu sama pelaku usaha bahwa kita punya aturan, mereka juga harus mematuhi aturab itu," paparnya.(HDA)