CIMAHI - Pemkot Cimahi mengimbau kepada masyarakat untuk melapor kepada aparat kepolisian apabila selama berlangsungnya Ramadan menemukan adanya pelanggaran. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi siapapun untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Kota Cimahi Totong Solehudin mengatakan, Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjabarkan tujuan dari ormas adalah untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
Tujuan lainnya adalah melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga dan memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta mewujudkan tujuan negara.
"Dalam pasal 59 dari UU tersebut diatur bahwa ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, rasa atau golongan. Melakukan penyalahgunaan penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya, kepada pewarta, Rabu (31/5).
Selain itu, Totong pun meminta kepada para pengurus ormas agar apa yang dilakukannya dikembalilan pada AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) ormas.
Sweeping adalah tugas penegak hukum. Kepolisian atau Satpol PP. Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Salah satu kewenangannya adalah melakukan tindakan penertiban terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran terhadap Perda.
"Kalau memang ormas masih melakukan apa yang sudah dilarang oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, kami tinggal melihat dan memeriksa AD/ART ormas, kalau ada ketidaksesuaian, ya akan kami lakukan tindakan," pungkasnya. (hda)