CIMAHI.- Sejak akhir tahun 2017, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi memindahkan pembuatan Surat Keterangan (Suket) ke Kecamatan. Hal itu dilakukan karena saat ini Disdukcapil tengah fokus untuk pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektonik (e-KTP).
"Permohonan pembuatan Suket untuk sementara dilayani di Kecamatan, karena di Disdukcapil fokus untuk cetak e-KTP," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pindah Datang Penduduk Disdukcapil Kota Cimahi, Dennyla Hermawan.
Untuk mendapatkan suket tersebut, warga tinggal datang ke Kantor Kecamatan setempat dengan membawa syarat-syaratnya. Di Kota Cimahi sendiri ada tiga kecamatan, yakni Kecamatan Cimahi Utara, Cimahi Tengah, dan Cimahi Selatan.
"Syaratnya fotokopi resi e-KTP dan kartu keluarga (KK). Secara kebijakan barunya, suket dapat diambil kembali oleh masyarakat setiap hari selasa di kecamatan dan kelurahan. Namun kita juga fleksibel jika masyarakat butuh segera dapat meminta pada kecamatan lebih cepat," beber Dennyla.
Diakui Dennyla, pihak Disdukcapil sebelumnya sudah melakukan rapat terkait dengan dipindahkannya pembuatan suket. Dalam rapat tersebut, camat diwakili oleh kasi pelayanan umum. Mereka sudah sepakat pembuatan suket di kecamatan.
"Dengan proses suket diterima di kecamatan dari hari senin sampai dengan jumat. Selanjutnya direkap oleh kecamatan, lalu dikirim setiap jumat ke Disdukcapil dan setiap hari selasa suket dikirim lagi ke kecamatan," terangnya. (RR)***