Loading...

Dishub Kota Cimahi: Supir Bus Harus Rehat 4 Jam Sekali

Administrator 26 April 2018 174 kali dilihat
Bagikan:
Dishub Kota Cimahi: Supir Bus Harus Rehat 4 Jam Sekali
CIMAHI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi meminta para pengemudi dan operator kendaraan umum dan truk besar untuk memperhatikan kondisi kelaikan pengemudinya dan kendaraan.

Sekretaris Dishub Kota Cimahi, Ruswanto menjelaskan, untuk angkutan umum ketika melakukan perjalanan, minimal empat jam sekali harus beristirahat. Sedangkan bila menempuh perjalanan lebih dari delapan jam, pihak operator harus menyediakan sopir cadangan.

"Kalau 8 (delapan jam) lebih, harus ada pengemudi cadangan kalau angkutan umum," imbuh Ruswanto saat ditemui disela-sela pemeriksaan kendaraan di Ruas Tol Purbaleuinyi KM 125, Kamis (26/4/2018).

Selain itu, Ruswanto juga menyoroti kondisi kelaikan kendaraan. Khususnya kondisi ban yang masih menggunakan ban vulkanisiran. Selain, itu kondisi rem yang kurang layak juga jadi catatan Dishub Cimahi.

Kondisi tersebut jelas membahayakan bagi penumpang di dalamnya. Sebab, ban vulkanisir rentan rusak bila digunakan perjalanan jauh.

"Di ban dan di rem juga. Masih ada yang pakai vulkanisir (ban), dan remnya (kurang layak)," kata.

Untuk itu, lanjutnya, Dishub Kota Cimahi akan menindaklanjuti temuan-temuan tersebut ke operator perusahaan penyedia jasa transportasi tersebut. Harapannya, semua kendaraan yang akan dipakai angkutan bisa diperbaiki bahkan disempurnakan.

Dengan demikian, saat kendaraan angkutan akan dipakai untuk angkutan mudik Lebaran 2018, semuanya sudah layak pakai. Begitu juga dengan angkutan barang, kondisinya tidak jauh berbeda dengan angkutan umum. Masih ditemukan bannya menggunakan ban vulkanisir, dan remnya hampir habis.

‎"Operator kendaraan harus bertanggung jawab. Harapan kami (semua) kendaraan umum layak jalan, demi minimalisirkan resiko kecelakaan," tandasnya. (FB)