Loading...

Dinas Pol PP Kota Cimahi Himbau Operasional Tempat Makan Tidak Mencolok Selama Ramadan

Administrator 22 Mei 2018 93 kali dilihat
Bagikan:
Dinas Pol PP Kota Cimahi Himbau Operasional Tempat Makan Tidak Mencolok Selama Ramadan
CIMAHI.- Memasuki bulan Ramadhan, Dinas  Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Dinas Pol PP dan Damkar) Kota Cimahi menghimbau pemilik warteg dan warung makan lainnya menghormati umat muslim yang berpuasa. Pemerintah tidak melarang operasional, namun diharapkan kegiatan usaha tidak terbuka secara mencolok.

Atas hal tersebut, Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi dalam waktu dekat akan memberikan surat edaran kepada pemilik tempat makan yang ada di Kota Cimahi.

Plt Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan surat edaran agar pemilik warteg tidak membuka warungnya seperti hari biasa.

"Agar pemilik warung makan agar bisa saling menghargai dan menghormati yang berpuasa. Tapi tidak ada larangan operasional karena Kota Cimahi masyarakatnya heterogen beda sama kota-kota yang lain," ujarnya.

Jika membuka warung, jangan terlalu mencolok untuk menghargai umat islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.

"Di Kota Cimahi ini kan, mayoritas muslim. Jadi pemilik warteg harus menutup sebagian supaya tidak terlalu mencolok," katanya.

Dianjurkan agar para pemilik usaha makanan dapat  membuka tempat usahanya ketika menjelang sore atau menjelang buka puasa saja.

"Dengan demikian, pemilik warung dengan umat islam yang tengah menjalankan ibadah puasa bisa saling menghargai. Tidak ada aturan jam buka lantaran kondisi masayarakat Kota Cimahi heterogen," katanya. (RF)***