Loading...

Terminal Hanya Untuk Angkutan Orang

Administrator 17 Juni 2018 325 kali dilihat
Bagikan:
Terminal Hanya Untuk Angkutan Orang
CIMAHI.- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menyatakan, terminal harus digunakan sesuai fungsi dan aturan terkait. Terutama untuk menampung penumpang dan angkutan orang.

Demikian diungkapkan Kasi Angkutan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi Ranto Sitanggang. "Terminal harus dipakai sesuai fungsinya, ketika ada pelanggaran kami langsung tindak," ujarnya.

Fungsi terminal bagi penumpang yaitu untuk kenyamanan menunggu. Terminal juga berfungsi untuk pengaturan operasi kendaraan, penyediaan fasilitas istirahat dan informasi bagi awak pengendara, dan sebagai fasilitas pangkalan. Termasuk untuk pemerintah, keberadaan terminal bagian dari perencanaan dan manajemen lalu lintas, untuk menata lalu lintas dan pemungutan retribusi sebagai pengendali kendaraan umum.

Dishub Kota Cimahi menemukan angkutan barang melakukan proses bongkar muatan di area Terminal Pasar Antri Baru Jalan Sriwijaya Kota Cimahi. Kendaraan tersebut menyalahi fungsi terminal sehingga  terpaksa dihentikan dan diperiksa kelengkapan surat kendaraannya.

"Jalur terminal bukan tempat bongkar muat barang, hal itu membuat lajur kendaraan tersita dan arus angkutan penumpang jadi tersendat," ujarnya.

Alasannya, karena lokasi terminal bersebelahan dengan pasar. Ranto menilai tiap pasar perlu dilengkapi area bongkar muat barang.

"Seharusnya disediakan terminal atau area bongkar muat barang di setiap pasar, jadi tidak akan mengganggu terminal angkutan orang. Sebetulnya di Pasar Antri ada lahan parkirnya, jadi dibongkar muat disitu, lalu diangkut ke kiosnya masing-masing, bukan diturunkan di terminal," katanya.

Ranto mengaku kendaraan angkutan barang yang secara jelas melakukan pelanggaran akan ditilang.

"Ini untuk efek jera. Bagi pelanggar yang berulang kali, majelis hakim kerap menetapkan putusan dengan pemberatan sehingga denda yang diberikan bisa maksimal," terangnya. (RNF)***