Loading...

Dinas Pendidikan Kota Cimahi Akan Segera Mencairkan Bantuan Insentif Bagi Petugas Non PNS Pada Satuan PAUD

Administrator 05 Juni 2018 166 kali dilihat
Bagikan:
NotFound
Cimahi, Pusdik Armed, Rabu, 6 Juni 2018 merupakan hari yang sangat ditunggu-tunggu oleh sekitar 2.000 orang para Petugas/Pengasuh/Pendidik Non PNS pada satuan PAUD (TK/RA/KB/TPA/SPS) yang berada di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cimahi. Sejak pagi hari ratusan guru PAUD begitu antusias mendatangi Aula Gedung di Dalam lingkungan PUSDIK ARMED, mereka ingin mengikuti acara Penyerahan Bantuan Insentif Secara Simbolis oleh Wali Kota Cimahi, Ir. H. Ajay Muhammad Priatna, MM. 

“Pada Tahun 2018 ini, besaran jumlah bantuan insentif naik, bertambah menjadi Rp. 1.980.000,- /per orang, jika pada tahun 2017 besaran jumlah bantuan insentif hanya Rp. 1.100.000/per orang, jelas ini terdapat peningkatan yang sangat signifikan” tutur beliau. 

Ketua Penyelenggara Acara Pemberian Bantuan Insentif Secara Simbolis Tingkat Kota Cimahi ini, Dikdik S. Nugrahawan, S.Si., MM  dalam laporannya mengatakan bahwa : “Dengan Pemberian Bantuan Insentif Bagi Petugas/Pengasuh/Pendidik Non PNS Pada Satuan PAUD (TK/RA/KB/TPA/SPS) Tahun Anggaran 2018, Mari Kita Tingkatkan Kompetensi Dan Kinerja Secara Profesional Dalam Mendukung Gerakan Nasional Layanan PAUD Berkualitas Menuju Cimahi Baru, Maju, Agamis Dan Berbudaya”. 

Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas (Ervin Narto, S.Pd., MM) menjelaskan : “Bahwa Jumlah Penerima Bantuan Insentif Pada Tahun 2018 ini Sebanyak 1.981 Orang yang terdiri dari Petugas/Pengasuh/Pendidik Non PNS yang terdapat pada Satuan PAUD dengan rincian sebagai berikut :
- 103 Lembaga Taman Kanak-Kanak, 
- 67 RA (Raudhatul Athfal),  
- 202 Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak Dan Satuan PAUD Sejenis Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cimahi Yang Telah Memenuhi Persyaratan,” 

Kepala Seksi Pembinaan PAUD (Sulistyarinani, S.IP., M.Si) menambahkan bahwa : “Penyaluran dana bantuan insentif bagi Petugas/ Pengasuh/ Pendidik Non PNS pada satuan PAUD (TK/RA/KB/TPA/SPS) pada tahun 2018 ini akan disalurkan sekali dalam setahun melalui proses transfer via rekening Bank (non tunai)”. (ST)