Loading...

PKL Musiman Jangan Lagi Berjualan Pasca Lebaran

Administrator 19 Juni 2018 270 kali dilihat
Bagikan:
PKL Musiman Jangan Lagi Berjualan Pasca Lebaran
CIMAHI.- Pemerintah Kota Cimahi bersikap tegas menghadapi serbuan Pedagang Kaki Lima (PKL) musiman yang menjamur sepanjang bulan ramadan 2018. Batas waktu diberikan hingga malam Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah berjualan pada zona terlarang.

"Keberadaan mereka tidak dibenarkan. Setelah lebaran harus dibereskan semua," ujar Walikota Cimahi Ajay M. Priatna.

Dikatakannya, momen ramadan dan lebaran 2018 biasanya dimanfaatkan PKL musiman dan PKL yang sudah aktif lama untuk mencari rezeki tambahan.

Menurut Dadan, PKL yang berjualan saat ramadan dan jelang lebaran mayoritas merupakan warga pendatang. "Itu banyaknya saya kira pendatang," ucapnya.

Para PKL biasanya memanfaatkan trotoar untuk menggelar dagangan, tak jarang juga menggunakan mobil untuk berjualan.  Namun, hal tersebut melanggar Perda Ketertiban Umum Kota Cimahi.

Walikota menegaskan pihaknya tak ingin memberi toleransi terhadap para pelanggar perda tersebut. Namun, banyak pedagang beralasan mencari berkah ramadan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Aturan harus ditegakkan," tegasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengakui, pihaknya bakal mengatur minimal para PKL tersebut tidak sampai menganggu arus lalu lintas yang semakin padat.

"Kalau dibiarkan tambah jadi. Kita akan meminimalisir supaya tidak terlalu parah atau sampai turun ke badan jalan," katanya. (RF)***