Loading...

Pengawasan Produk Pangan di Toko Modern

Administrator 15 September 2018 129 kali dilihat
Bagikan:
Pengawasan Produk Pangan di Toko Modern
CIMAHI.- Tim terpadu Pemerintah Kota Cimahi menggelar pengawasan produk pangan di toko modern. Pengelola toko modern harus menyediakan produk pangan berkualitas baik dengan kemasan baik untuk menjamin kesehatan masyarakat.

Tim terdiri dari Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind), Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian (Dispangtan), Dinas Kesehatan (Dinkes), Bagian Ekonomi Setda Kota Cimahi, Dinas Damkar dan Pol PP Kota Cimahi, serta didampingi Polres Cimahi.

Kepala Seksi Perdagangan Disdagkoperind Kota Cimahi, Agus Nirwan, mengatakan, sidak tersebut merupakan tindaklanjut atas kegiatan pengawasan sebelumnya.

Menurut dia, toko modern harus menjual produk barang berkualitas dan aman dikonsumsi. "Masyarakat berhak membeli barang pangan dalam kondisi baik," ungkapnya.

Penjualan produk harus menaati UU No. 18/2012 tentang Pangan, UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Serta Perda Kota Cimahi No. 9/2014 tentang Perlindungan Konsumen.

"Sejauh ini kita pembinaan dulu kalau ada temuan. Kami minta mereka lebih perhatikan lagi produk yang bakal dijual harus dalam kondisi baik dan layak konsumsi. Masyarakat juga harus teliti dalam memilih produk, pastikan kemasan dalam kondisi baik, dan layak konsumsi," kata Agus. (RF)***