Loading...

Dugaan Maladministrasi Pembebasan Lahan IPAL, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Administrator 04 Oktober 2018 413 kali dilihat
Bagikan:
Dugaan Maladministrasi Pembebasan Lahan IPAL, Siapa yang Bertanggung Jawab?
CIMAHI - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi, Robin Sihombing menilai, dugaan mal administrasi yang disuarakan salah seorang pemilik lahan bernama Numhadi Sumitra (77) dikarenakan mangkirnya aprraisal dalam musyawarah.

Sebelumnya, Numhadi, warga Kp. Cibogo, Kel. Leuwigajah, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi menilai adanya kesalahan dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kp. Cibogo RT 01/07.

"Appraisal tak hadir dalam musyawarah. Jadi, rancangann yang dibuat oleh appraisal itu seolah-olah harga mati itu yang menyebabkan munculnya masalah itu. Dengan permasalahan tersebut, siapa yang bertanggungjawab?," kata Robin usai audiensi di Komisi I DPRD Kota Cimahi, Jln. Djulaeha Karmita, Kamis (4/10/2018).

Tapi, tegas Robin, pihaknya dan Pemerintah Kota Cimahi diyakini sudah memiliki solusi atas permasalahan ini. Intinya, tegas Robin, dalam permasalahan ini, masyarakat tak ada yang dirugikan dan pemerintah pun bekerja sesuai aturan.

"Kawan- Pemkot juga bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya terkait pengadaan lahan IPAL. Solusinya bisa bermanfat buat masyarakat," ujar Robin.

Menurut politisi PAN tersebut, akar permasalahan bermula saat lahan akan dieksekusi. Prosedur dan sebagainya pun telah disiapkan pihak pelaksana. Namun, ditengah berjalannya proses musyawarah, pihak appraisal tak hadir.

Sementara itu, Agus Joko, Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Cimahi hanya mengatakan, pihaknya akan merapatkan kembali permasalahan ini.

"Secepatnya kami akan rapat internal di lingkungan eksekutif. Kalau sudah bulat, nanti dibawa lagi ke dewan," ujarnya. (FB)