Loading...

Satpol PP Bakal Sikat Habis APK Pemilu 2019 yang Melanggar

Administrator 09 Desember 2018 323 kali dilihat
Bagikan:
Satpol PP Bakal Sikat Habis APK Pemilu 2019 yang Melanggar
CIMAHI - Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Kota Cimahi, Dadan Darmawan menilai para kontestan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mengabaikan aturan soal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Aturan yang dilanggar ialah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) yang melarang pemasangan alat promosi diri termasuk alat propaganda politik dipasang di fasilitas umum seperti tiang listrik dan gedung pemerintahan.

Kemudian ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 34 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa APK seperti spanduk, baliho maupun umbul-umbul dilarang dipasang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan dan gedung sekolah.

"Saya pikir kelihatanya mereka mengabaikan. Kita sudah beberapa kali menertibkan, kita bersihkan, besoknya bermunculan lagi," kata Dadan saat dihubungi via sambungan telepon, Selasa (4/12/2018).

Salah satu lokasi yang banyak dipasangi APK seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul adalah tiang listik. Padahal, fasilitas milik PLN itu jelas harus steril dari berbagai propaganda apapun, termasuk politik. 

Menurut Dadan, banyaknya konsestan Pemilu 2019 yang memasang APK pada tiang listrik dikarenakan terbatasnya lahan. Hal itu jelas menjadi sampah visual dan mengurangi keindahan Kota Cimahi.

"Tapi saya pikir kalaupun terbatas, (kalau) memang betul-betul menyadari, betul-betul semangat mau menjaga ketertiban kota, saya pikir tidak perlu terjadi (memasang APK di sembarang tempat)," tegas Dadan.

Dadan melanjutkan, pihaknya bersurat kepada semua Partai Politik (Parpol) di Kota Cimahi. Isinya, "saya himbau, saya beritahukan terkait dengan Perda keteriban supaya memasang tidak sembarangan," ujar Dadan.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga intens berkomunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pihaknya sudah menyepakati, manakala ada APK yang melanggar, akan langsung diturunkan.

"Kami sudah komunikasi dengan Bawaslu, jadi kalau misal ada yang melanggar saya tidak perlu konfirmasi lagi ke mereka (Bawaslu), saya turunkan saja," tandasnya. (FB)