CIMAHI - Para pengusaha di Kota Cimahi diberi kesempatan untuk mengajukan penangguhan Upah Minimum Kota (UMK) hingga 21 Desember 2018, sebelum menerapkan UMK pada 1 Januari 2019.
Hal itu sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 231 Tahun 2004 Tentang Penangguhan Upah Minimum.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi, Asep Herman didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Tresna Nur Ramdani menjelaskan, pihaknya akan memberi kesempatan pengusaha mengajukan keberatan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Untuk itu pihaknya menggelar Sosialisasi UMK Cimahi tahun 2019 yang berlangsung di Aula gedung B Pemkot Cimahi Jln. Demang Hardjakusuma, Selasa (5/12/2018)
"Sosialisasi ini diikuti sebanyak 100 peserta yang terdiri dari perusahaan, serikat pekerja dan sejumlah dinas terkait," katanya diitemui usai kegiatan
Diketahui, nilai UMK Kota Cimahi tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.893.074, naik sebesar 8,03 persen atau sekitar Rp 200 ribu dibanding UMK tahun ini sebesar Rp 2.678.028. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana formula penghitungan upahnya masih mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
"Proses kesepakatan besaran UMK sudah melalui mekanisme yang ada dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan. Kemudian ditetapkan oleh Gubernur," beber Asep.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jabar, Diana Ramadiany yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut menjelaskan, perusahaan yang belum sanggup untuk membayarkan upah pekerja sesuai UMK 2019 bisa mengajukan penangguhan paling lambat 21 Desember 2018.
"Aturannya, pengajuan itu sepuluh hari sebelum UMK berlaku pada 1 Januari 2019. Setelah tanggal tersebut kami tidak lagi menerima proses pengajuan penangguhan," bebernya.
Sementara mekanisme pengajuan penangguhan UMK, pihak perusahaan mengajukan kepada Gubernur melalui Disnaker Jabar. "Apakah usulan keberatan atau penangguhan UMK tersebut disetujui atau tidak, akan diputuskan Gubernur," ungkapnya.
Pengajuan penangguhan UMK tersebut harus melampirkan akte pendirian, laporan keuangan 2 tahun terarkhir yang sudah diaudit akuntan publik, jumlah pekerja yang diajukan untuk penangguhan, dan jumlah karyawan seluruhnya.
"Sehingga kita bisa lihat berapa yang ditangguhkan, berapa jumlah pekerja seluruhnya. Supaya bisa jadi pertimbangan kita mengenai ketidakmampuan perusahaan untuk membayar upah dari bulan januari. Tapi itu nanti pada akhirnya harus dibayarkan (upah), secara rapel,"
Kemudian yang paling penting, kata Diana, penangguhan UMK 2019 harus disepakati antara pihak perusahaan dan pekerja yang ada perwakilanya, yang jadi kuasa untuk seluruh pekerja.
Dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat juga akan langsung turun ke lapangan untuk mengetahui secara pasti kondisi dari perusahaan yang mengajukan penangguhan.
"Kita akan langsung melakukan pengecekan ke lapangan. Kita akan menanyakan ke manajemen dan juga kepada para pekerja," tandasnya.
Masih ditempat yang sama, Bambang Ernowo, HRD PT Bima mengungkapkan, perusahannya akan melaksanakan UMK sesuai ketentuan yang berlaku, karena memang besaran UMK sudah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur.
"Sesuai dengan kemampuan, para pengusaha berhak mengajukan penangguhan kalau memang dirasa perlu. Tapi kami tidak akan mengajukan penangguhan. Kami siap menjalankan ketentuan itu," tegasnya. (FB)