Angkutan Umum Harus Berbadan Hukum
Administrator
15 Januari 2019
368 kali dilihat
CIMAHI.-
Mulai tahun
2019, semua angkutan umum di Kota Cimahi harus berbadan hukum. Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bakal mencabut izin trayek angkot
belum berbadan hukum.
"Tahun 2018 sebagai batas akhir balik nama
perorangan angkutan umum ke badan hukum," ujar Kepala Seksi Angkutan
pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi Ranto Sitanggang.
Pihaknya
mewanti-wanti agar pemilik angkot di Kota Cimahi segera mengajukan
peralihan kepemilikan pribadi ke badan hukum. Namun, pengajuan baru di
tahun 2019 bakal ditolak.
"Bagi pemilik angkot yang mengajukan badan
hukum di tahun 2019 otomatis akan ditolak dan terancam bakal dicabut
izin trayeknya," katanya.
Rencananya, Dishub Kota Cimahi akan
memberikan tanda khusus berupa stiker bagi angkot yang sudah memiliki
badan hukum. Dengan pemberian stiker itu, akan menjadi penanda angkot
yang sudah berbadan hukum dan belum berbadan hukum.
"Ke depan akan
kerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan pendataan angkot di Kota
Cimahi agar jelas mana yang resmi mana yang tidak," ungkapnya.
Ia
melanjutkan, bagi angkot perorangan, tak diperkenankan untuk mengajukan
uji KIR di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan
Bermotor (PKB) Dishub Kota Cimahi.
"Angkot milik perorangan tak akan diperkenankan uji KIR di UPTD PKB," tuturnya.
Uji
KIR harus dilakukan sesuai aturan, yakni setahun dua kali dengan
periode tiap 6 bulan. "Kesadaran dalam melakukan uji kir bagi angkutan
umum harus ditingkatkan lagi," ucapnya.