CIMAHI.-
Pemerintah Kota Cimahi
mulai menyalurkan Tabungan Sosial Anak (Tasa) bagi Anak Berhadapan
dengan Hukum (ABH) Kota Cimahi. Pemberian Tasa diharapkan dapat
memenuhi kebutuhan dan hak dasar anak-anak tersebut.
Pembagian
Tasa bagi ABH Kota Cimahi tahap 1 dilakukan di Kelurahan Pasirkaliki.
Sebanyak 60 orang ABH mendapat dana bantuan tersebut untuk kali pertama.
Kepala
Bidang Sosial Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A)
Kota Cimahi Agustus Fajar mengatakan, bantuan Tasa merupakan program
Kementerian Sosial. "Kali ini diberikan kepada ABH agar mereka mendapat
hak dasar sebagai anak," ujarnya.
Bantuan diberikan
sebesar Rp 1 juta, pemberian tabungan dilakukan kepada ABH yang dibawah
naungan yayasan, panti, maupun tinggal di rumahnya masing-masing. Di
Kota Cimahi, bantuan disalurkan pada anak-anak binaan LKS PRSABHBM
(Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum
Berbasis Masyarakat).
Dana dapat digunakan untuk membeli kebutuhan anak seperti perlengkapan sekolah, kebutuhan kesehatan, gizi, dan
kebutuhan pendidikan lainnya. Untuk penggunannya, akan mendapat pendampingan dari Pekerja Sosial (Peksos) Kota Cimahi.
"Dengan
diberi tabungan, anak-anak menjadi lebih paham bagaimana cara mengelola
uang, merencanakan masa depan mereka, memenuhi kebutuhan hidup, dan
mereka bisa mulai memahami caranya mengambil uang dan menabung di bank,"
paparnya.
Dalam kegiatan tersebut turut dilakukan
Temu Penguatan Anak dan Keluarga (Tepak) bagi ABH Kota Cimahi. Kegiatan
tersebut menjadi upaya merekontruksi kembali peran dan fungsi keluarga
ABH sehingga anak mendapatkan pengasuhan yang terbaik dan fungsi keluarga dapat berjalan dengan semestinya. "Anak menjadi lebih antusias dalam mengikuti kegiatan edukasi dengan adanya bantuan tersebut.
Pendekatan keluarga (family-centered intervention) dalam kegiatan ini dilakukan dengan melibatkan anak dan orangtua," ungkapnya.
Selain itu, mereka juga tetap harus mengenyam pendidikan.
"Kita
melakukan advokasi bagaimana mereka harus tetap sekolah. Kami juga
terus melakukan pendampingan agar mereka tak lagi terjerat kasus hukum
dan mendapat hak dasar sebagai anak," tegasnya. (RF)***