Loading...

TASA Membantu Pemenuhan Hak Dasar Anak Berhadapan dengan Hukum

Administrator 21 Januari 2019 123 kali dilihat
Bagikan:
TASA Membantu Pemenuhan Hak Dasar Anak Berhadapan dengan Hukum
CIMAHI.-
Pemerintah Kota Cimahi mulai menyalurkan Tabungan Sosial Anak (Tasa) bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Kota Cimahi.  Pemberian Tasa diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan hak dasar anak-anak tersebut.
Pembagian Tasa bagi ABH Kota Cimahi tahap 1 dilakukan di Kelurahan Pasirkaliki. Sebanyak 60 orang ABH mendapat dana bantuan tersebut untuk kali pertama.
Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) Kota Cimahi Agustus Fajar mengatakan, bantuan Tasa merupakan program Kementerian Sosial. "Kali ini diberikan kepada ABH agar mereka mendapat hak dasar sebagai anak," ujarnya.
Bantuan diberikan sebesar Rp 1 juta, pemberian tabungan dilakukan kepada ABH yang dibawah naungan yayasan, panti, maupun tinggal di rumahnya masing-masing. Di Kota Cimahi, bantuan disalurkan pada anak-anak binaan LKS PRSABHBM (Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum Berbasis Masyarakat).
Dana dapat digunakan untuk membeli kebutuhan anak seperti perlengkapan sekolah, kebutuhan kesehatan, gizi, dan 
kebutuhan pendidikan lainnya. Untuk penggunannya, akan mendapat pendampingan dari Pekerja Sosial (Peksos) Kota Cimahi. 
"Dengan diberi tabungan, anak-anak menjadi lebih paham bagaimana cara mengelola uang, merencanakan masa depan mereka, memenuhi kebutuhan hidup, dan mereka bisa mulai memahami caranya mengambil uang dan menabung di bank," paparnya.
Dalam kegiatan tersebut turut dilakukan Temu Penguatan Anak dan Keluarga (Tepak) bagi ABH Kota Cimahi. Kegiatan tersebut menjadi upaya merekontruksi kembali peran dan fungsi keluarga ABH sehingga anak mendapatkan pengasuhan yang terbaik dan fungsi keluarga dapat berjalan dengan semestinya. "Anak menjadi lebih antusias dalam  mengikuti kegiatan edukasi dengan adanya bantuan tersebut. 
Pendekatan keluarga (family-centered intervention) dalam kegiatan ini dilakukan dengan melibatkan anak dan orangtua," ungkapnya.
Selain itu, mereka juga tetap harus mengenyam pendidikan.
"Kita melakukan advokasi bagaimana mereka harus tetap sekolah. Kami juga terus melakukan pendampingan agar mereka tak lagi terjerat kasus hukum dan mendapat hak dasar sebagai anak," tegasnya. (RF)***