Loading...

PPID Perlu Memahami Aturan Pemberian Informasi

Administrator 04 Februari 2019 87 kali dilihat
Bagikan:
PPID Perlu Memahami Aturan Pemberian Informasi
CIMAHI.- Arus informasi kini menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat. Melalui informasi aparatur pemerintah bisa saling bertukar informasi, termasuk memberikan penerangan kepada masyarakat.
"Pemerintah perlu berbagi informasi dan berinteraksi soal informasi dengan masyarakat. Hal tersebut dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan sarana telepon, email, internet bahkan media sosial," ujar Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna saat membuka rapat pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) serta pengaduan masyarakat di Aula Gedung A Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Kamis(31/01/2019).
Terdapat Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. "Hal ini sebagai bentuk transparansi pemerintah dalam pembangunan, sekaligus tuntutan kerja yang harus kita hadapi sebagai abdi masyarakat," katanya.
Permasalahan yang dihadapi pemerintah khususnya Pemerintah Kota Cimaahi cukup komplek. Di satu sisi banyak kegiatan pembangunan yang harus dilaksanakan dengan sumber daya manusia yang terbatas. Di sisi yang lain kegiatan juga harus dilaksanakan dengan kaidah sesuai dengan payung hukum dan dilaksanakan secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
Menghadapi kewajiban tersebut maka di setiap instansi pemerintah diwajibkan adanya PPID. Kementerian Dalam Negeri juga telah mengeluarkan payung hukum yaitu Permendagri Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam negeri dan Pemerintah Daerah. Di tataran Pemkot Cimahi, sudah ditetapkan Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 042.05/kep.4- Diskominfoarpus/2017 Tentang Perubahan dari Keputusan Wali Kota  Cimahi Nomor 488/kep.85-HMS/2011 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Pemerintah Kota Cimahi.
Tata kerja PPID di  Pemerintah Kota  Cimahi telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 5 tahun 2015 Tentang Perubahan dari Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
"Kepada PPID untuk memahami bahwa sebagai aparatur pemerintah,  diatur dalam memberikan informasi dan menyampaikan data-data kepada masyarakat atau pihak-pihak yang membutuhkan. Jika ada permohonan informasi hendaklah kita koordinasi dan konsultasikan dengan pejabat PPID yang memiliki tugas untuk memberikan pertimbangan dan keputusan pelayanan informasi sesuai peraturan perundangan," tandasnya.