CIMAHI.- Arus
informasi kini menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat. Melalui
informasi aparatur pemerintah bisa saling bertukar informasi, termasuk
memberikan penerangan kepada masyarakat.
"Pemerintah
perlu berbagi informasi dan berinteraksi soal informasi dengan
masyarakat. Hal tersebut dapat dilakukan secara langsung maupun tidak
langsung dengan menggunakan sarana telepon, email, internet bahkan media
sosial," ujar Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna saat membuka rapat
pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) serta pengaduan
masyarakat di Aula Gedung A Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi,
Kamis(31/01/2019).
Terdapat Undang Undang nomor 14
tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dapat menjadi acuan
bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Hal ini sebagai bentuk transparansi pemerintah dalam pembangunan,
sekaligus tuntutan kerja yang harus kita hadapi sebagai abdi masyarakat," katanya.
Permasalahan
yang dihadapi pemerintah khususnya Pemerintah Kota Cimaahi cukup
komplek. Di satu sisi banyak kegiatan pembangunan yang harus
dilaksanakan dengan sumber daya manusia yang terbatas. Di sisi yang lain
kegiatan juga harus dilaksanakan dengan kaidah sesuai dengan payung
hukum dan dilaksanakan secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
Menghadapi
kewajiban tersebut maka di setiap instansi pemerintah diwajibkan adanya
PPID. Kementerian Dalam Negeri juga telah mengeluarkan payung hukum
yaitu Permendagri Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan
Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam negeri dan
Pemerintah Daerah. Di tataran Pemkot Cimahi, sudah ditetapkan Keputusan
Wali Kota Cimahi Nomor 042.05/kep.4- Diskominfoarpus/2017 Tentang
Perubahan dari Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 488/kep.85-HMS/2011
tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Pemerintah
Kota Cimahi.
Tata kerja PPID di Pemerintah Kota
Cimahi telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 5 tahun 2015
Tentang Perubahan dari Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2011
Tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di
lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
"Kepada PPID
untuk memahami bahwa sebagai aparatur pemerintah, diatur dalam
memberikan informasi dan menyampaikan data-data kepada masyarakat atau
pihak-pihak yang membutuhkan. Jika ada permohonan informasi hendaklah
kita koordinasi dan konsultasikan dengan pejabat PPID yang memiliki
tugas untuk memberikan pertimbangan dan keputusan pelayanan informasi
sesuai peraturan perundangan," tandasnya.