Dishub Cimahi Komentari Larangan Penggunaan GPS pada Kendaraan
Administrator
06 Februari 2019
151 kali dilihat
CIMAHI - Adanya
putusan terbaru Mahkamah Konstutusi (MK) yang melarang kendaraan
bermotor menggunakan Global Positioning System (GPS) membuat Dinas
Perhubungan Kota Cimahi dilema. Sebab, artinya itu berlaku bagi angkutan
online.
Kepala
Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang
mengatakan, dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 118 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, penggunaan GPS diperbolehkan bagi
pengemudi online.Namun,
jelas Ranto, itu berbenturan dengan Undang-undang Undang-undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang
penggunaan GPS ketika tengah berkendara. Jika melanggar, pengendara bisa
dikenakan hukuman paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp
750 ribu."Kalau
bicara aturan PM 118/2018 otomatis bertentangan dengan Undang-undang
Nomor 22/2009. Jadi kita dilema dalam penegakan. Pertama, Undang-undang
tak boleh, tapi ketika pakai PM diperkenankan pake GPS" kata Ranto saat
ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Rabu (6/1/2019).Menurut
Ranto, GPS bagi pengendara online itu sangat bermanfaat. Bukan saja
hanya sebagai petunjuk arah berkendara, melainkan untuk melacak
keberadaan kendaraan itu. Ia mencontohkan, misalnya ada aksi kriminal
yang melibatkan angkutan sewa khusus atau online."Kalau ada kejadian seperti itu kan bisa dilacak pake GPS, karena data GPS menjadi record perjalanan pengguna jasa," ujar Ranto.Namun,
lanjut Ranto, harus diakui bahwa menggunakan ponsel termasuk melihat
GPS saat berkendara itu dapat mengurangi konsentrasi pengemudi. Tapi
tetap saja, kata dia, dengan adanya dua aturan itu bakal membuat dilema
petugas dalam melakukan tindakan terhadap pengemudi online.PM
Nomor 118/2018 sendiri sudah disahkan sejak akhir tahun 2018. Namun
baru akan berlaku enam bulan setelah diketuk palu. "Kemungkinan bulan 5
(Mei) baru aktif (aturannya)," tandas Ranto.